Jakarta – Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa tidak ada perpecahan dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai ambang batas pencalonan Pilkada. “Masih solid (untuk Pilgub Jakarta),” ujarnya melalui pesan singkat kepada Tempo pada Minggu, 25 Agustus 2024.
Dasco juga menyatakan bahwa KIM tidak memiliki masalah dengan Partai Gelora, salah satu partai pendukung Prabowo Subianto yang mengajukan uji materiil UU Pilkada di MK. Peninjauan ulang itu menghasilkan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024. Permohonan tersebut juga diajukan oleh Partai Buruh.
Putusan MK tersebut membuka kembali jalan bagi Anies Baswedan untuk maju dalam Pilgub Jakarta 2024. Putusan itu juga mengembalikan harapan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk ikut mencalonkan gubernur dan wakil gubernur yang sempat kandas.
Sebelum adanya putusan MK, Anies ditinggalkan oleh tiga partai pendukungnya di Pilpres, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai NasDem, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ketiganya memilih bergabung ke koalisi pendukung Prabowo di Pilpres. Sebanyak 12 partai pendukung Prabowo sekaligus pendukung Pemerintah Presiden Joko Widodo memastikan dukungan pada pasangan Ridwan Kamil dan Suswono untuk Pilgub Jakarta.
Melihat dinamika politik belakangan ini, peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Wasisto Raharjo Jati, menilai bahwa sebelum masa pembukaan Pilkada pada 27 Agustus, segala sesuatu masih bisa terjadi. Termasuk peluang bagi KIM Plus untuk membelot ke kubu Anies.
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, telah menyambangi Kantor DPD PDIP Jakarta di Cakung, Jakarta Timur, pada Sabtu, 24 Agustus 2024. Anies dan PDIP Jakarta membahas soal Pilkada. Namun, belum ada keputusan resmi mengenai kerja sama politik.
Dalam keterangan di gedung DPR Senayan pada Jumat, 23 Agustus 2024, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa tidak ada masalah jika PDIP mengusung Anies di Pilkada Jakarta. KIM Plus siap melawan baik Anies maupun PDIP.