Jakarta – Anggota DPRD Jakarta dari Fraksi PDIP, Hardiyanto Kenneth, mengungkapkan rasa syukurnya atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap Undang-Undang Pilkada. Menurut Kenneth, keputusan ini memberikan angin segar bagi partainya untuk maju dalam Pilkada Jakarta 2024.
Kenneth menyatakan bahwa PDIP kini siap berlayar untuk menghadapi Pilkada Jakarta 2024. Namun, mengenai siapa yang akan diusung sebagai calon, Kenneth masih menunggu arahan dari DPP PDIP. Ia yakin seluruh kader PDIP Jakarta siap turun ke lapangan untuk memenangkan calon yang diusung partainya melawan pasangan Ridwan Kamil-Suswono.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengesahkan beberapa gugatan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap Undang-Undang Pilkada. MK menyatakan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.
Putusan ini terkait dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, yang dibacakan dalam sidang di gedung MK, Jakarta Pusat, pada Selasa (20/8). Dalam pertimbangannya, MK mengatakan bahwa Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.
MK menjelaskan bahwa esensi dari pasal tersebut sama dengan penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU 32/2004 yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK. MK menegaskan bahwa pembentuk UU malah memasukkan kembali norma yang telah dinyatakan inkonstitusional ke dalam pasal UU Pilkada.
MK juga menyebut bahwa inkonstitusionalitas Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada berdampak pada pasal lain, yakni Pasal 40 ayat (1). Oleh karena itu, MK memutuskan untuk mengubah pasal tersebut.