Jakarta – Selebritas kondang, Raffi Farid Ahmad, kini resmi diangkat oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Utusan Khusus Presiden untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni. Pelantikan ini berlangsung megah di Istana Negara, di mana Raffi bergabung dengan tujuh penasihat khusus presiden lainnya, tujuh utusan khusus presiden, Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi Kreatif, serta enam kepala dan wakil badan lainnya.
Dalam momen bersejarah tersebut, Raffi Ahmad mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada Presiden Prabowo atas kepercayaan yang diberikan. Ia menyatakan bahwa penunjukan ini adalah langkah signifikan dalam dedikasinya kepada bangsa dan negara. Raffi berjanji untuk bekerja dengan sepenuh hati dan mempercepat pelaksanaan program-program yang diharapkan oleh Presiden Prabowo.
Seiring dengan pelantikannya, Raffi Ahmad juga menekankan kesiapannya untuk melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini sesuai dengan imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru-baru ini mengingatkan para menteri Kabinet Merah Putih yang baru dilantik untuk memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN.
Pelaporan ini merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020. Berdasarkan peraturan yang berlaku, setiap pejabat yang baru dilantik memiliki waktu paling lambat tiga bulan sejak pengangkatan pertama untuk melaporkan harta kekayaannya.