Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memperketat regulasi terkait susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu (ASI) lainnya melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Aturan ini mencakup larangan penjualan, penawaran, pemberian potongan harga, hingga promosi iklan di media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial.
Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, Indah Febrianti, menegaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk mendukung program ASI eksklusif. Indah menyebutkan beberapa kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif, seperti pemberian contoh produk susu formula bayi atau produk pengganti ASI lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sama, atau bentuk apapun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan, tenaga medis, kader kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan.
Selain itu, aturan ini juga melarang penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya ke rumah, serta pemberian potongan harga atau tambahan dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya sebagai daya tarik dari penjual.
Penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya kepada masyarakat juga dilarang.
Aturan ini juga mencakup larangan pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya serta susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial. Promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya juga dilarang.
Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, dr. Lovely Daisy, menekankan pentingnya perlindungan, promosi, dan dukungan terhadap pemberian ASI sebagai salah satu cara paling efektif untuk memastikan kesehatan dan kelangsungan hidup anak.
Menurutnya, pemberian ASI eksklusif yang dilakukan sejak anak lahir hingga berusia enam bulan, kemudian dilanjutkan hingga anak berusia dua tahun disertai dengan pemberian makanan pendamping ASI (MPASI), memberikan manfaat jangka panjang bagi kesehatan anak.
Merujuk pada panduan “Ending the Inappropriate Promotion of Foods for Infants and Young Children” yang diterbitkan oleh WHO pada 2017, praktik menyusui yang direkomendasikan dapat dirusak atau diganggu oleh promosi yang tidak tepat melalui berbagai cara.
Gangguan itu, kata dia, termasuk promosi produk sebagai produk yang cocok untuk bayi di bawah usia enam bulan, setara atau lebih unggul dari ASI, atau sebagai pengganti ASI, atau dengan menerapkan merek/label/logo setara atau lebih baik dari ASI, atau sebagai pengganti ASI, atau dengan menerapkan merek/label/logo yang sama/mirip dengan yang digunakan untuk produk pengganti ASI.
Daisy mengatakan panduan WHO tersebut juga menyoroti masalah pelabelan produk makanan untuk bayi dan anak kecil yang seringkali tidak memuat peringatan yang diperlukan seperti usia penggunaan yang tepat, ukuran porsi, atau frekuensi.
Ada pula bukti-bukti yang menunjukkan pesan yang tidak tepat dan menyesatkan serta pelabelan oleh produsen, di antaranya, klaim kesehatan dan saran untuk penggunaan produk sebelum usia enam bulan.