Rahasia Gelap Praktik Pinjam Nama yang Bikin DPR Was-was!

1 min read

Jakarta – Komisi II DPR RI menegaskan urgensi bagi masyarakat untuk menghindari pelanggaran hukum yang timbul dari praktik pinjam nama atau nominee. Praktik ini melibatkan perjanjian antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dalam mendirikan usaha bersama.

Politikus Golkar, Gus Adhi, mengingatkan agar praktik pinjam nama tidak terjadi di Pulau Dewata, Bali. Menurutnya, masyarakat Bali harus waspada dan memahami risiko hukum yang dapat muncul dari praktik tersebut.

Gus Adhi juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai dampak hukum yang bisa timbul dari praktik nominee, khususnya di Bali.

Berita Lainnya  Legislator PDIP Serang Natalius Pigai: Anggaran Rp 20 Triliun, Serius?

Lebih lanjut, Gus Adhi menilai bahwa banyak masyarakat Bali yang belum memiliki pemahaman yang cukup mengenai praktik nominee. Hal ini menjadi perhatian serius karena ketidaktahuan dapat menyebabkan masyarakat terjebak dalam pelanggaran hukum yang merugikan.

Edukasi dan peningkatan kesadaran hukum di kalangan masyarakat Bali menjadi kunci untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dari praktik pinjam nama. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat lebih berhati-hati dan menghindari risiko yang tidak diinginkan.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ