Jakarta – Komisi II DPR RI menegaskan urgensi bagi masyarakat untuk menghindari pelanggaran hukum yang timbul dari praktik pinjam nama atau nominee. Praktik ini melibatkan perjanjian antara Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dalam mendirikan usaha bersama.
Politikus Golkar, Gus Adhi, mengingatkan agar praktik pinjam nama tidak terjadi di Pulau Dewata, Bali. Menurutnya, masyarakat Bali harus waspada dan memahami risiko hukum yang dapat muncul dari praktik tersebut.
Gus Adhi juga meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai dampak hukum yang bisa timbul dari praktik nominee, khususnya di Bali.
Lebih lanjut, Gus Adhi menilai bahwa banyak masyarakat Bali yang belum memiliki pemahaman yang cukup mengenai praktik nominee. Hal ini menjadi perhatian serius karena ketidaktahuan dapat menyebabkan masyarakat terjebak dalam pelanggaran hukum yang merugikan.
Edukasi dan peningkatan kesadaran hukum di kalangan masyarakat Bali menjadi kunci untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum dari praktik pinjam nama. Dengan pemahaman yang baik, masyarakat dapat lebih berhati-hati dan menghindari risiko yang tidak diinginkan.