Jakarta – Berinvestasi bukan sekadar strategi untuk menjaga stabilitas keuangan, tetapi juga merupakan ajaran agama yang diterapkan oleh Nabi Muhammad. Selain dikenal sebagai sosok yang beriman, Nabi Muhammad juga merupakan seorang pebisnis ulung.
Namun, perlu dicatat bahwa Rasulullah bukanlah tipe investor konvensional. Beliau lebih dikenal sebagai sosok yang menarik pemodal untuk menjalankan bisnisnya. Dalam riset “The Rasulullah Way of Business” (2021), disebutkan bahwa Nabi Muhammad memiliki modal kepercayaan yang kuat. Kejujuran dan amanah yang dimilikinya membuat beliau mampu menarik investor.
Setelah mengumpulkan dana dari para pemodal, Nabi Muhammad menerapkan sistem bagi hasil pada keuntungan usahanya. Langkah ini kemudian diikuti dengan investasi yang bertujuan untuk mendapatkan passive income. Salah satu bentuk investasi yang dilakukan adalah beternak. Sejak kecil, Nabi Muhammad sudah memiliki keahlian dalam beternak dan melanjutkannya hingga dewasa dengan memiliki puluhan ekor unta.
Selain unta, Rasulullah juga diketahui memiliki beberapa hewan lain seperti kuda, keledai, sapi, dan domba. Investasi dalam bentuk hewan ternak ini menjadi salah satu cara Nabi Muhammad untuk menjaga stabilitas keuangan dan mendapatkan passive income.
Tidak hanya beternak, Nabi Muhammad juga berinvestasi pada tanah dan properti. Laporan dari Musaffa menyebutkan bahwa Nabi Muhammad menyewa tanah dari orang Yahudi dengan konsep bagi hasil. Beliau juga menyewa kebun kurma dan tanah di Khaybar dari orang Yahudi. Mereka yang menyewa tanah tersebut bisa tinggal dan mengelolanya, serta membagi keuntungannya dengan Nabi Muhammad. Konsep bagi hasil ini dikenal sebagai mudharabah.
Satu hal yang perlu diingat dari investasi ala Nabi Muhammad adalah pentingnya bersedekah. Islam mengajarkan bahwa dalam harta kekayaan manusia terdapat hak orang lain. Dengan membantu orang lain, seseorang akan mendapatkan keuntungan yang luar biasa. Nabi Muhammad tidak menyimpan harta kekayaannya untuk diri sendiri. Beliau dikenal sebagai sosok yang sering bersedekah, baik dalam bentuk uang, pakaian, maupun makanan.