Jakarta – Perumahan Perum Karawang Baru, yang dimiliki oleh Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, anak dari Presiden ke-2 Indonesia, Soeharto, kini menjadi simbol kegagalan proyek ambisius di Karawang, Jawa Barat. Sejak runtuhnya Orde Baru, kompleks perumahan ini mangkrak dan sering disebut sebagai ‘Kota Mati Tommy Soeharto’ karena banyaknya rumah kosong dan terbengkalai.
Dibangun pada era 1990-an, kondisi Perum Karawang Baru saat ini sangat memprihatinkan. Jalanan rusak, tumbuhan liar yang tumbuh subur, serta bangunan rumah yang hancur menjadi pemandangan sehari-hari di kompleks ini. Lantas, bagaimana asal muasal kota mati ini?
Ketua RT 31, Hidayat Alwis, mengisahkan bahwa perumahan ini dibangun oleh Tommy Soeharto pada periode 1995-1997. Awalnya, perumahan ini direncanakan sebagai rumah sangat sederhana (RSS) untuk para pegawai pabrik PT Timor Putra Nasional. Namun, krisis moneter yang melanda Indonesia pada tahun 1998 menyebabkan kerusuhan dan banyak orang kehilangan pekerjaan, sehingga mereka memilih pindah ke kota lain untuk mencari peruntungan.
Sebelum krisis tersebut, pemasaran perumahan ini berjalan lancar dan beberapa rumah sudah terjual. Namun, setelah Soeharto lengser, pemasaran terhenti dan perumahan ini tidak terurus. Tidak ada lagi pembangunan atau jual beli rumah dari pihak pengembang. Pembeli yang tertarik harus berurusan langsung dengan pemilik rumah.
Warga setempat telah berusaha mengajukan perbaikan atau pembangunan jalan kepada pemerintah daerah, namun permintaan tersebut ditolak karena perumahan ini belum memenuhi administrasi yang dibutuhkan. Akibatnya, warga berinisiatif untuk berdonasi dan mengurus Perum Karawang Baru secara mandiri. Beberapa warga memperbaiki sebagian jalan dan mendirikan pos keamanan, namun keterbatasan dana membuat mereka tidak bisa berbuat banyak.
Dodon Albantani, Direktur Kesekretariatan DPD KPLHI (Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia), mengungkapkan bahwa sebelum menjadi perumahan, lahan Perum Karawang Baru adalah kebun karet. Dua tahun kemudian, kebun karet ini diambil alih oleh empat perusahaan milik Tommy Soeharto dan dijadikan kawasan industri, termasuk perumahan.
Pada periode 1993-1997, PT Hutomo Mandala Putra resmi membangun kawasan industri mobil Timor dan perumahan Perum Karawang Baru sebagai tempat tinggal para pegawai. Namun, proyek ini terkena masalah pembayaran pajak pada tahun 1998, tepat saat Orde Baru tumbang.
Pada tahun 2015, hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) perumahan ini dicabut, yang menyebabkan penjarahan tak terhindarkan. Penghuni dan penjaga keamanan mulai meninggalkan Perum Karawang Baru, meninggalkan kompleks ini dalam kondisi yang semakin memprihatinkan.