Jakarta – Dalam sebuah operasi penggeledahan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), ditemukan sebuah catatan bertuliskan ‘buat kasasi’ yang ditempel pada tumpukan uang. Temuan ini muncul di tengah penyelidikan kasus dugaan suap yang melibatkan tiga hakim yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur. Mahkamah Agung (MA) mengaku baru mengetahui adanya temuan ini.
Yanto, perwakilan dari MA, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan jika ada laporan resmi mengenai penerimaan uang tersebut. Ia berencana untuk melaporkan temuan catatan ‘buat kasasi’ ini kepada pimpinan MA.
Catatan ‘buat kasasi’ ditemukan saat jaksa melakukan penggeledahan di lokasi yang terkait dengan kasus dugaan suap ini. Selama penggeledahan, jaksa menemukan tumpukan uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat yang tersimpan rapi di dalam kotak kardus. Di antara uang tersebut, terdapat catatan ‘buat kasasi’ yang ditulis tangan dengan bolpoin.
Tumpukan uang tersebut kemudian diletakkan di lantai bersama dengan tumpukan uang pecahan Rp 100 ribu yang ditemukan di dalam tas jinjing merah. Total uang yang disita oleh Kejagung mencapai Rp 20 miliar, yang terdiri dari pecahan lima mata uang asing. Penggeledahan dilakukan di rumah hingga apartemen milik tiga hakim dan pengacara yang terlibat dalam kasus ini.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Kejagung pada Rabu (23/10), menjelaskan bahwa penyidik menyita uang tunai miliaran rupiah hingga mata uang asing saat melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda. Kejagung menemukan indikasi kuat bahwa ketiga hakim, yaitu Erintuah Damanik (ED), Mangapul (M), dan Heru Hanindyo (HH), menerima suap dan gratifikasi dari pengacara Lisa Rahmat.
Jika diakumulasikan, nilai suap yang diterima mencapai Rp 20 miliar, dengan catatan konversi dilakukan menggunakan kurs saat ini.