Jakarta – Pertanyaan mengenai SKCK sering kali berkisar pada bagaimana cara membuatnya dan cara memperpanjang masa berlaku dokumen tersebut.
SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah surat resmi yang dikeluarkan oleh Polri. Dokumen ini berfungsi sebagai riwayat atau catatan kejahatan kriminal seseorang selama hidupnya. Sebelumnya, dokumen ini dikenal dengan nama SKKB (Surat Keterangan Kelakuan Baik), yang hanya diberikan kepada individu yang belum atau tidak pernah melakukan tindak kejahatan melanggar hukum.
SKCK diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada pemohon untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan tertentu yang menjadikannya sebagai syarat. Surat keterangan tersebut berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan dan bisa diperpanjang setelahnya.
Untuk membuat SKCK baru, berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda ikuti:
- Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan Domisili Anda
Surat pengantar ini diperlukan sebagai bukti bahwa Anda adalah warga yang berdomisili di wilayah tersebut. - Membawa Fotokopi KTP/SIM Sesuai dengan Domisili
Fotokopi KTP atau SIM diperlukan untuk verifikasi identitas Anda. - Membawa Fotokopi Kartu Keluarga
Kartu Keluarga diperlukan untuk memastikan data keluarga Anda. - Membawa Fotokopi Akta Kelahiran
Akta kelahiran diperlukan untuk verifikasi data kelahiran Anda. - Membawa Pas Foto Terbaru Berwarna Merah Ukuran 4×6 Sebanyak 6 Lembar
Pas foto ini akan digunakan untuk dokumen SKCK Anda. - Menulis Formulir Daftar Riwayat Hidup yang Telah Disediakan di Kantor Polisi dengan Jelas dan Benar
Formulir ini berisi data pribadi dan riwayat hidup yang harus diisi dengan lengkap dan benar. - Pengambilan Sidik Jari oleh Petugas
Sidik jari Anda akan diambil sebagai bagian dari proses verifikasi.
Proses perpanjangan SKCK tidak jauh berbeda dengan proses pembuatan baru. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Membawa Lembar SKCK Asli/Legalisir
SKCK asli atau yang telah dilegalisir diperlukan sebagai bukti bahwa Anda telah memiliki SKCK sebelumnya. - Membawa Fotokopi KTP/SIM
Fotokopi KTP atau SIM diperlukan untuk verifikasi identitas Anda. - Membawa Fotokopi Kartu Keluarga
Kartu Keluarga diperlukan untuk memastikan data keluarga Anda. - Membawa Fotokopi Akta Kelahiran
Akta kelahiran diperlukan untuk verifikasi data kelahiran Anda. - Membawa Pas Foto Terbaru Berwarna Merah Ukuran 4×6 Sebanyak 6 Lembar
Pas foto ini akan digunakan untuk dokumen SKCK Anda. - Menulis Formulir Perpanjangan SKCK yang telah disediakan di Kantor Polisi
Formulir ini berisi data pribadi dan riwayat hidup Anda yang harus diisi dengan lengkap dan benar.
Catatan Penting
- Polsek Tidak Menerbitkan SKCK untuk Keperluan:
- Melamar atau melengkapi administrasi PNS/CPNS.
- Pembuatan visa atau hal lain yang bersifat antar-negara.
- Polsek/Polres Penerbit SKCK Harus Sesuai dengan Alamat KTP/SIM Pemohon
Pastikan Anda mengurus SKCK di Polsek atau Polres yang sesuai dengan alamat KTP atau SIM Anda.
Adapun biaya dalam pembuatan SKCK sebesar 30 ribu Rupiah.