Jakarta – Presiden terpilih, Prabowo Subianto, semakin mantap dengan rencananya untuk memisahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan dengan membentuk Badan Penerimaan Negara (BPN). Langkah ini diharapkan dapat mengatasi stagnasi rasio pajak yang telah berlangsung selama satu dekade terakhir.
Ketua Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas), Anggawira, mengungkapkan bahwa pembentukan badan baru ini tidak serumit pembentukan kementerian, sehingga dapat segera direalisasikan. Menurutnya, badan dan kementerian memiliki level yang setara, seperti Badan Gizi Nasional yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Salah satu tujuan utama pembentukan BPN adalah untuk meningkatkan rasio pajak Indonesia menjadi 23 persen, dari yang saat ini hanya sekitar 10 persen. Namun, seberapa mendesak pembentukan badan ini?
Ronny P Sasmita, Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, menilai bahwa pembentukan BPN saat ini lebih didorong oleh janji politik Prabowo saat kampanye, bukan semata-mata karena urgensinya. Oleh karena itu, wajar jika rencana ini langsung dijalankan setelah Prabowo menjabat, mengingat ini adalah janji kampanye yang harus dipenuhi.
Prabowo menunjukkan ambisi dan optimisme bahwa pemerintahannya dapat meningkatkan rasio pajak melalui BPN. Pemisahan DJP dari Kementerian Keuangan semakin terlihat nyata. Namun, Ronny menekankan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan Prabowo sebagai pemimpin negara terpilih untuk periode 2024-2029, termasuk kapan perombakan ini akan dilakukan.
Ronny juga menyoroti bahwa pembentukan Badan Gizi Nasional yang sudah dilakukan sebelum Prabowo menjabat menunjukkan bahwa keputusan semacam ini ada di tangan menteri pertahanan tersebut. Ia yakin bahwa perombakan Kementerian Keuangan dengan memisahkan DJP dan DJBC tidak akan mengganggu kinerja penerimaan negara, meskipun badan baru ini tidak akan langsung berfungsi.
Ronny menekankan bahwa pembentukan badan baru bukanlah hal baru, banyak negara yang telah melakukannya dengan hasil yang bervariasi. Keberhasilan tergantung pada seberapa besar niat pemerintah untuk melaksanakannya.
Yusuf Rendy Manilet, Peneliti Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, menambahkan bahwa pemisahan badan dari kementerian induknya dapat mendorong penggunaan sumber daya publik yang lebih efisien melalui kemandirian dan otonomi keuangan serta administratif. Pemisahan ini juga memungkinkan perekrutan staf yang lebih kompeten dan berkualitas.
Rendy juga melihat bahwa rencana pemisahan ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kinerja dan kredibilitas lembaga pajak yang sempat tercoreng oleh berbagai kasus besar. Namun, ia menekankan pentingnya memastikan akuntabilitas yang jelas dalam proses pemisahan ini, serta menetapkan batasan yang jelas terkait mekanisme kekuasaan untuk pengenaan pajak dan penerimaan negara.