Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru-baru ini mengumumkan bahwa pemerintah, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, tengah merumuskan standar klaim asuransi kesehatan. Langkah ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang konkret dan signifikan bagi ekosistem kesehatan di Indonesia.
OJK menekankan bahwa penetapan batasan atau standar klaim asuransi kesehatan sangat diperlukan untuk memperbaiki ekosistem kesehatan. Ogi, salah satu pejabat OJK, menyatakan bahwa dengan adanya standar ini, diharapkan ekosistem kesehatan di Indonesia dapat menjadi lebih efisien. Selain itu, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dalam mengklaim asuransi kesehatan, yang pada gilirannya akan mendukung keberlangsungan rumah sakit, industri farmasi, dan tenaga medis.
Dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK edisi Oktober 2024, Ogi menjelaskan dampak inflasi medis terhadap industri asuransi. Ia mengungkapkan bahwa inflasi medis jauh lebih tinggi dibandingkan dengan inflasi umum. Kondisi ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di seluruh dunia, sehingga menimbulkan tantangan besar bagi industri asuransi kesehatan.
OJK juga menyoroti perlunya peningkatan kapabilitas digital yang memungkinkan integrasi host-to-host dengan sistem informasi rumah sakit. Hal ini bertujuan untuk mempermudah proses klaim dan meningkatkan efisiensi layanan kesehatan. Selain itu, peningkatan kapabilitas tenaga medis dalam menganalisis data dan memberikan masukan kepada rumah sakit rekanan melalui utilization review secara berkala juga dianggap penting.