Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menekankan bahwa pemerintah sedang meninjau ulang ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) terkait iPhone 16. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas pertanyaan mengenai kapan perangkat terbaru dari Apple tersebut dapat resmi dipasarkan di Indonesia. Saat ini, iPhone 16 belum bisa dijual di Tanah Air karena belum memenuhi persyaratan TKDN sebesar 40 persen serta komitmen investasi yang telah ditetapkan.
Airlangga menekankan bahwa pemerintah akan mendorong Apple untuk menyanggupi ketentuan TKDN. Sebagai politikus dari Partai Golkar, ia memastikan bahwa pemerintah akan terus memantau perkembangan terkait hal ini. Nasib penjualan iPhone 16 di Indonesia masih belum jelas, meskipun peluncuran globalnya telah dilakukan pada bulan September lalu.
Jika menilik pada seri iPhone 15, penjualan di Indonesia hanya berselang satu bulan setelah peluncuran global. Namun, hingga awal November ini, penjualan iPhone 16 masih belum mendapatkan kejelasan. Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, sebelumnya belum memberikan lampu hijau untuk penjualan iPhone 16 di Indonesia.
Agus menjelaskan bahwa pemerintah belum memberikan izin untuk perilisan iPhone 16 di Tanah Air karena Apple belum memenuhi kewajiban investasinya. Menurut Agus, Apple baru merealisasikan investasi sebesar Rp1,48 triliun, namun masih ada kekurangan Rp240 miliar dari komitmen total yang ditetapkan sebesar Rp1,71 triliun. Angka ini dianggap rendah jika dibandingkan dengan produk yang mereka pasarkan di Indonesia.
Kekurangan investasi ini membuat Kementerian Perindustrian tidak dapat merilis International Mobile Equipment Identity (IMEI) untuk perangkat tersebut. Agus menekankan bahwa jika ada iPhone 16 yang dijual di Indonesia saat ini, maka penjualan tersebut dianggap ilegal.