Jakarta – Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden, mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengadakan perbincangan mendalam mengenai pemberhentian dan penunjukan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) dengan Presiden Terpilih, Prabowo Subianto.
Ari Dwipayana menegaskan bahwa Presiden memiliki wewenang mutlak untuk mengangkat dan memberhentikan Kepala BIN, namun langkah ini harus dilakukan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Sebagai bagian dari prosedur tersebut, Presiden Jokowi telah mengirimkan surat resmi kepada Ketua DPR, Puan Maharani, pada tanggal 10 Oktober 2024. Surat ini berisi permohonan pertimbangan terkait pemberhentian dan pengangkatan Kepala BIN.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menunjuk Letnan Jenderal TNI (Purn) Muhammad Herindra sebagai Kepala BIN yang baru, menggantikan Budi Gunawan. Penunjukan ini diresmikan melalui surat presiden (Surpres) Nomor R51 yang diterbitkan pada tanggal 10 Oktober. Herindra, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan), telah memegang posisi tersebut sejak dilantik oleh Jokowi pada 23 Desember 2020.