Jakarta – Komisioner KPU DKI Jakarta, Dodi Wijaya, telah mengabulkan permohonan Cawagub DKI dari PDIP, Rano Karno, untuk secara resmi menggunakan nama ‘Si Doel’ dalam pemilu. Keputusan ini didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa Rano Karno dan ‘Si Doel’ adalah orang yang sama.
Ketua Timses Pramono Anung-Rano Karno, Lies Hartono alias Cak Lontong, mengonfirmasi bahwa pengadilan telah menetapkan bahwa nama ‘Si Doel’ dapat digunakan oleh Rano Karno. Putusan ini tertuang dalam Nomor 899/Pdt/2024/PN Jkt.Sel.
Dodi Wijaya menjelaskan bahwa KPU menerima banyak tanggapan dari masyarakat Jakarta yang lebih mengenal Rano Karno sebagai ‘Si Doel’. Masyarakat mengusulkan agar nama ‘Si Doel’ dicantumkan dalam kertas suara dan alat peraga kampanye.
Masyarakat Jakarta mengusulkan agar nama ‘Si Doel’ dicantumkan dalam kertas suara dan alat peraga kampanye. Usulan ini didukung oleh Ketua Timses Pramono Anung-Rano Karno, Cak Lontong, yang menyatakan bahwa sudah ada penetapan pengadilan terkait tambahan nama ‘Si Doel’ dalam nama Rano Karno.
Nama ‘Si Doel’ merupakan nama peran yang dimainkan oleh Rano Karno dalam sinetron ‘Si Doel Anak Sekolahan’ yang populer di televisi pada medio tahun 90-an. Peran ini sangat melekat di hati masyarakat, sehingga banyak yang lebih mengenal Rano Karno dengan nama ‘Si Doel’.
Keputusan pengadilan ini diharapkan dapat memberikan keuntungan bagi Rano Karno dalam pemilu DKI Jakarta, mengingat popularitas nama ‘Si Doel’ di kalangan masyarakat. Dengan demikian, nama ‘Si Doel’ akan resmi digunakan dalam kertas suara dan alat peraga kampanye, memperkuat identitas Rano Karno di mata pemilih.