Jakarta – Dalam suasana yang penuh ketegangan, rapat pembahasan revisi Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang diadakan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Senin (11/11) sore, menjadi sorotan tajam dari politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Reni Astuti. Reni mempertanyakan urgensi dan dasar dari pelaksanaan rapat yang terkesan mendadak. Interupsi dilayangkan Reni sesaat setelah rapat dibuka oleh Ketua Baleg, Bob Hasan.
Reni Astuti mengungkapkan kekhawatirannya terkait rapat yang dilaksanakan secara tiba-tiba, di mana ia baru mendapatkan informasi pada hari yang sama. Menurutnya, rapat di Baleg biasanya diberitahukan dua hari atau setidaknya sehari sebelumnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen awal Baleg yang ingin menjalankan proses secara tidak terburu-buru dan sesuai prosedur. Komitmen tersebut, kata Reni, telah disepakati oleh 90 anggota Baleg.
Dalam kesempatan tersebut, Reni juga mempertanyakan apakah revisi UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang DKJ merupakan usulan dari pemerintah atau DPR. Ia menyoroti tidak adanya surat dari pemerintah yang menunjukkan bahwa revisi tersebut diusulkan oleh mereka, begitu pula jika usulan itu berasal dari DPR.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menjelaskan bahwa rapat tersebut digelar berdasarkan kesepakatan dalam rapat konsultasi pengganti Bamus. Bob menyatakan bahwa rapat ini bertujuan untuk membahas sejumlah poin dalam UU DKJ guna menghindari perselisihan. Salah satu poin utama yang dibahas adalah mengenai nomenklatur DKI dalam UU DKJ yang disebut belum mengalami perubahan, seperti istilah DPD, DPR, maupun DPRD dalam UU tersebut.