Jakarta – Dalam pertemuan perdana yang berlangsung antara Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama Republik Indonesia pada Senin (28/10), Komisi VIII dengan tegas mendesak Menteri Agama, Nasaruddin Umar, untuk memberikan perhatian serius terhadap keputusan yang dihasilkan oleh Panitia Khusus (Pansus) Haji 2024. Keputusan ini dianggap krusial untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji yang lebih baik di masa mendatang.
Selain itu, Komisi VIII juga menuntut Kementerian Agama untuk memastikan tidak terjadi penggandaan anggaran dalam Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Hal ini penting untuk menjaga transparansi dan efisiensi penggunaan anggaran dalam penyelenggaraan ibadah haji. Komisi VIII menekankan pentingnya pengelolaan anggaran yang tepat agar tidak membebani calon jemaah haji.
Komisi VIII juga menyoroti perlunya restrukturisasi dan pengembangan keterampilan sumber daya manusia (SDM) di Kementerian Agama. Langkah ini dianggap krusial untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan ibadah haji.
Menanggapi desakan tersebut, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan pelaksanaan ibadah haji. Ia menegaskan bahwa keputusan yang dihasilkan oleh Pansus Haji DPR periode sebelumnya akan dijadikan pedoman dalam pengambilan keputusan ke depan.
Nasaruddin Umar berjanji untuk bekerja sama dengan semua pihak terkait demi penyelenggaraan ibadah haji yang lebih baik. Pansus Haji 2024 telah menyelesaikan tugasnya dan menyerahkan hasil kerjanya dalam Rapat Paripurna terakhir DPR Periode 2019-2024 pada Senin (30/9).