Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan rencana pemerintah untuk mengubah ketentuan terkait devisa hasil ekspor (DHE). Salah satu modifikasi signifikan yang akan diterapkan adalah perpanjangan durasi penempatan dana hasil ekspor dalam sistem keuangan domestik.
Dalam pernyataannya, Airlangga menjelaskan bahwa penempatan DHE di rekening khusus perbankan Indonesia akan diperpanjang menjadi minimal satu tahun. Sebelumnya, aturan yang berlaku hanya mengharuskan penempatan selama tiga bulan. “DHE tidak lagi enam bulan, tetapi lebih panjang, minimal satu tahun,” ujar Airlangga kepada wartawan di kantornya pada Rabu (8/1/2025).
Airlangga menegaskan bahwa keputusan untuk memperpanjang kewajiban penempatan DHE di dalam negeri bertujuan untuk memperkuat cadangan devisa Indonesia. “Pertimbangannya adalah untuk memperkuat devisa kita,” jelasnya.
Revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023, yang menjadi dasar hukum kebijakan ini, dipastikan akan segera selesai. Saat ini, proses pembahasan masih berlangsung di antara kementerian dan lembaga terkait. “Kami masih mematangkan ini dan akan berdiskusi dengan pihak terkait. Insentif sedang kami persiapkan bersama Bank Indonesia dan perbankan, dan insentifnya cukup menarik,” ungkap Airlangga.
Dengan perubahan ini, diharapkan cadangan devisa Indonesia akan semakin kuat, memberikan stabilitas ekonomi yang lebih baik di masa depan.