Jakarta – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan, menegaskan bahwa mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 tidak mengalami perubahan meskipun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah direvisi. Bob memastikan bahwa Pilkada Jakarta tetap dapat dilaksanakan dalam dua putaran jika syarat kemenangan 50%+1 suara tidak terpenuhi.
Bob Hasan mengungkapkan bahwa sempat terjadi perbedaan persepsi di kalangan anggota Baleg DPR saat membahas revisi UU DKJ pada Senin, 11 November 2024. Namun, ia menegaskan bahwa aturan main Pilkada Jakarta tetap konsisten dan tidak mengalami perubahan.
Menurut Bob, revisi UU DKJ lebih kepada penyesuaian nomenklatur. Setelah pemilihan, gubernur terpilih tidak lagi disebut sebagai gubernur DKI, melainkan gubernur DKJ. Hal ini merupakan bagian dari penyesuaian administratif yang tidak mempengaruhi mekanisme pemilihan itu sendiri.
Bob menekankan pentingnya kepastian hukum sebelum pelaksanaan Pilkada. Khusus untuk Pilkada Jakarta, kepastian hukum ini diperlukan agar pemenang memiliki legitimasi yang kuat dan mengikat. Hal ini penting untuk memastikan stabilitas politik dan pemerintahan di ibu kota.
Bob Hasan menegaskan bahwa Baleg DPR tidak terburu-buru dalam menyelesaikan revisi UU DKJ. Semua proses dan syarat formil dipastikan berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Pada Senin malam, Baleg DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi DKJ menjadi RUU inisiatif DPR. Dalam revisi ini, setidaknya ada empat pasal yang disisipkan di antara Pasal 70 dan Pasal 71.