Jakarta – Dalam sebuah langkah yang penuh teka-teki, Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima, mengungkapkan bahwa telah tercapai kesepakatan informal untuk merevisi sejumlah Undang-Undang Pemilu melalui pendekatan omnibus law. Kesepakatan ini akan segera dibahas dalam rapat internal Komisi II, sejalan dengan langkah Badan Legislasi (Baleg) yang tengah menyusun Omnibus Law UU Pemilu.
Aria Bima, yang juga merupakan politikus dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menjelaskan bahwa wacana revisi ini muncul berdasarkan pengalaman dari Pemilu 2024. Ia menyoroti bahwa suasana Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) yang digelar bersamaan pada Pemilu 2024 turut mempengaruhi pelaksanaan Pilkada serentak di tahun yang sama.
Menurut Aria, pelaksanaan revisi sejumlah Undang-Undang Pemilu melalui metode omnibus law perlu dilakukan secepat mungkin. Ia bahkan membuka peluang untuk memasukkan revisi Undang-Undang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam undang-undang sapu jagat tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua Baleg, Ahmad Doli Kurnia, juga menyatakan dukungannya terhadap revisi sejumlah undang-undang politik melalui metode omnibus law. Doli menilai bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 perlu dievaluasi karena adanya berbagai masalah yang muncul.
Ada delapan undang-undang yang berpotensi direvisi menggunakan metode omnibus law, yaitu UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU MD3, UU Pemerintah Daerah, UU DPRD, UU Pemerintah Desa, dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Revisi ini diharapkan dapat menyederhanakan dan memperbaiki regulasi yang ada.
Wakil Ketua DPR, Adies Kadier, menyatakan bahwa Pimpinan DPR telah menerima usulan dari Baleg tersebut. Adies menjelaskan bahwa usulan penyusunan Omnibus Law ini akan ditampung untuk dibahas lebih lanjut dan dikaji apakah memungkinkan untuk ditindaklanjuti atau tidak.