/

RI Butuh Rp70 T untuk Simpan BBM-LPG Hingga 2035! Apa Solusinya?

1 min read

Jakarta – Dewan Energi Nasional (DEN) memperkirakan bahwa Indonesia memerlukan dana sebesar Rp70 triliun untuk menyimpan Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga Liquefied Petroleum Gas (LPG) sampai tahun 2035. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi potensi krisis energi di masa depan.

Cadangan energi ini diatur oleh Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2024 tentang Cadangan Penyangga Energi, yang diterbitkan pada 2 September 2024. Peraturan ini merinci berbagai jenis energi yang harus diamankan oleh pemerintah.

Pasal 6 dalam Perpres tersebut menjelaskan secara rinci jenis dan jumlah energi yang harus disimpan oleh pemerintah. Pertama, BBM jenis bensin atau gasoline harus disimpan sebanyak 9,64 juta barel. Kedua, LPG yang harus disimpan mencapai 525,78 ribu metrik ton. Ketiga, minyak bumi yang harus disimpan sebanyak 10,17 juta barel.

Berita Lainnya  Anda Tidak Akan Percaya! Ojol Dapat Harga BBM Khusus dari Pemerintah

Djoko, salah satu anggota DEN, menegaskan bahwa tahap awal dari rencana ini adalah mengajukan proposal untuk feasibility study (FS). Pemerintah akan memeriksa depot-depot energi yang memiliki kapasitas berlebih. Selain itu, pemerintah juga akan menginventarisasi tangki-tangki idle di seluruh Indonesia. Jika diperlukan perbaikan, akan dihitung berapa biaya yang dibutuhkan.

Djoko mengungkapkan bahwa ada dua lokasi utama yang disiapkan untuk menjadi tempat penyimpanan Cadangan Penyangga Energi (CPE). Pertama, di dekat pelabuhan tempat masuknya minyak dan LPG impor ke Indonesia. Kedua, di wilayah Indonesia timur yang sering mengalami kekurangan pasokan energi. Djoko menilai bahwa wilayah ini bisa menjadi opsi lain untuk menyimpan cadangan energi tersebut.

Berita Lainnya  Golkar Bocorkan Nama Calon Menteri ke Prabowo, Siapa Mereka?

Pria yang akrab disapa Djoksis ini menekankan bahwa CPE akan dipenuhi dari impor. Hal ini disebabkan oleh produksi dalam negeri yang sedikit dan sudah habis disalurkan untuk pemakaian sehari-hari. DEN menegaskan bahwa aturan mengenai CPE ini adalah yang pertama kali dibuat sejak Indonesia merdeka. Harapannya, stok tersebut bisa dimanfaatkan jika terjadi krisis energi, dengan durasi pemakaian selama 30 hari.

Pemerintah memiliki alasan mengapa pemenuhan CPE dilakukan secara bertahap hingga tahun 2035. Djoko menegaskan bahwa pada tahun tersebut, diasumsikan Indonesia sudah bebas dari impor energi. Menurutnya, pada tahun 2035, Indonesia akan beralih ke energi hijau, yakni bahan bakar nabati (BBN). Bahan bakar ini bisa dipenuhi dari sumber-sumber nabati seperti sawit, tebu, ganggang, dan lainnya.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
slot online slot gacor slot