//

RI Siap Rogoh Rp 70 Triliun untuk Hindari Krisis BBM-LPG, Kok Bisa?

1 min read

Jakarta – Indonesia diperkirakan memerlukan dana sekitar Rp 70 triliun untuk membentuk Cadangan Penyangga Energi (CPE) sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) No 96 tahun 2024 tentang CPE. Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN), Djoko Siswanto, menyatakan bahwa dana tersebut diperlukan untuk memenuhi kebutuhan CPE yang mencakup minyak mentah, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG) hingga tahun 2035.

Djoko menekankan bahwa sebelum alokasi dana dilakukan, perlu ada tahap feasibility study atau uji kelayakan terhadap fasilitas atau infrastruktur yang akan digunakan untuk menyimpan CPE. “Indonesia perlu melakukan inventarisasi fasilitas yang selama ini tidak terpakai alias menganggur atau idle. Kemudian, diperlukan pula riset dan survei terhadap setiap lokasi yang memungkinkan untuk penyimpanan CPE,” ujarnya. Djoko menambahkan bahwa studi, riset, dan inventarisasi data memerlukan survei dan anggaran yang cukup.

Setelah studi dan inventarisasi fasilitas dilakukan, lokasi penyimpanan CPE bisa ditentukan. Djoko menyarankan agar lokasi penyimpanan berada di dekat pelabuhan, mengingat pemenuhan sumber energi untuk CPE seperti minyak, BBM jenis bensin, dan LPG akan dipasok melalui impor. “Yang pasti, perkiraan kebutuhan dana untuk menyediakan CPE di Indonesia sebesar Rp 70 triliun hingga tahun 2035 tersebut mencakup biaya untuk sewa, infrastruktur, dan komoditasnya,” tandasnya.

Berita Lainnya  BBM Bersubsidi Dikurangi, Bahlil Ungkap Alasan Mengejutkan!

CPE ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk memastikan ketersediaan BBM yang cukup dalam menghadapi berbagai tantangan seperti fluktuasi harga minyak global, peningkatan permintaan energi, dan potensi krisis energi. Aturan terkait Cadangan Penyangga Energi ini juga memberikan arah bagi pemerintah dalam melaksanakan penyediaan cadangan penyangga energi, baik jenis, jumlah, waktu, dan lokasi cadangan penyangga energi.

Dengan diterbitkannya aturan ini, penyediaan CPE menjadi kewajiban yang harus disediakan oleh Pemerintah Pusat, sebagaimana tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres No.96/2024. Lantas, berapa besar jumlah cadangan untuk masing-masing jenis cadangan penyangga energi tersebut?

Berikut besaran jumlah CPE yang akan dicadangkan di Indonesia, seperti yang tercantum dalam Pasal 6 Perpres 96/2024:

a. Bahan bakar minyak jenis bensin (gasoline) sejumlah 9,64 juta barel;

Berita Lainnya  Subsidi LPG 3 Kg Diubah Jadi BLT! Harga Bakal Meledak?

b. Liquefied Petroleum Gas (LPG) sejumlah 525,78 ribu metrik ton; dan

c. Minyak bumi sejumlah 10,17 juta barel.

Adapun lama waktu pencadangan yang ditentukan untuk memenuhi jumlah CPE dalam kurun waktu hingga tahun 2035, sesuai dengan kemampuan negara.

Pasal 16 menyebutkan bahwa pemeliharaan persediaan CPE dan infrastruktur CPE dilakukan oleh Menteri melalui kerja sama dengan BUMN bidang energi, badan usaha, dan atau bentuk usaha tetap yang memiliki perizinan perusahaan di bidang energi. Imbalan jasa pemeliharaan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, juga sumber pendanaan lainnya.

Lebih lanjut, pada Pasal 18 dijelaskan bahwa penggunaan CPE dilakukan ketika terjadi krisis energi dan atau darurat energi. Keputusan diambil melalui sidang anggota untuk krisis energi dan darurat energi yang bersifat teknis operasional, serta sidang paripurna untuk krisis energi dan atau darurat energi yang bersifat nasional.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
https://journals.itb.ac.id/live88