Ridwan Kamil Diusung KIM Plus, Anies Baswedan Gagal di Pilgub Jakarta?!

1 min read

Jakarta – Sebanyak 12 partai politik secara resmi menandatangani piagam dukungan untuk mengusung Ridwan Kamil dan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Suswono menjadi bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur di Pilgub Jakarta 2024. Bergabungnya 12 partai politik tersebut praktis menutup peluang mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk maju di Pilgub Jakarta.

Pasangan Ridwan Kamil-Suswono memperoleh dukungan dari Koalisi Indonesia Maju Plus atau KIM Plus. Koalisi ini merupakan gabungan partai-partai KIM, yang juga mengusung Prabowo Subianto di Pilpres 2024, dengan tambahan sejumlah partai lain.

Selain tiga partai politik yang sebelumnya mendukung Anies Baswedan, yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), PKS, dan Nasdem, sembilan partai politik lainnya telah lebih awal mengusung Ridwan Kamil. Partai-partai tersebut adalah Gerindra, Golkar, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Garuda, Partai Gelora, Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Berita Lainnya  Ridwan Kamil Ungkap Strategi Efektif Cegah Jakarta Tenggelam!

Pembacaan deklarasi dukungan untuk Ridwan Kamil-Suswono dilakukan pada Senin, 19 Agustus 2024. Deklarasi ini dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani. Ridwan Kamil dan Suswono hadir di lokasi untuk mengikuti deklarasi mereka sebagai bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur Jakarta. Calon wakil presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, juga turut hadir dalam acara tersebut.

Pengumuman dukungan untuk Ridwan Kamil-Suswono dilakukan dengan penandatanganan surat pernyataan dukungan oleh sekretaris jenderal dari partai politik pendukung. Mereka akan mendaftar sebagai pasangan calon ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada masa pendaftaran, yaitu pada 27-29 Agustus 2024.

Dengan bergabungnya 12 partai politik untuk mengusung Ridwan Kamil-Suswono, PDIP berpeluang tidak akan bisa mencalonkan kandidat lain untuk Pilgub Jakarta 2024. Hal ini disebabkan oleh syarat ambang batas 20 persen kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang harus dipenuhi untuk pengusungan calon dari partai politik.

Berita Lainnya  Presiden Bebas Atur Kementerian, Tapi Siap Tanggung Jawab?

PDIP tidak akan bisa mengisi lolos dari tersebut jika koalisi besar pendukung Ridwan Kamil-Suswono bertahan hingga pendaftaran. Keduanya pun berpeluang melawan kotak kosong atau calon independen untuk Pilgub Jakarta 2024.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
slot online slot gacor slot