Jakarta – Calon gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil, mengusulkan solusi inovatif berupa pembangunan tanggul laut berbasis kawasan di pesisir utara Jakarta. Menurut Ridwan Kamil, selain dapat mencegah tenggelamnya Jakarta, rencana ini juga menawarkan alternatif pembangunan di kawasan utara ibu kota.
Ridwan Kamil, yang akrab disapa Emil, menekankan perlunya evaluasi terhadap peraturan gubernur sebelumnya yang menjadi dasar hukum penghentian proyek reklamasi di pesisir utara Jakarta. Emil berjanji akan mempelajari Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 jika terpilih nanti. Peraturan yang diterbitkan pada era Anies Baswedan ini mengatur tentang perizinan dan pengelolaan kawasan pulau buatan di Teluk Jakarta.
Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2018 juga mencakup pencabutan izin pembangunan pulau buatan yang dinilai berdampak negatif terhadap lingkungan. Emil menegaskan bahwa rencana pembangunan tanggul berbasis kawasan harus didasarkan pada kajian lingkungan yang matang. Ia berkomitmen untuk meminimalisir dampak sosial dari rencana tersebut.
Emil menambahkan bahwa setiap langkah dalam rencana pembangunan tanggul harus melalui kajian lingkungan yang komprehensif. Hal ini penting untuk memastikan bahwa proyek tersebut tidak hanya efektif dalam mencegah banjir, tetapi juga ramah lingkungan dan berkelanjutan.
Selain itu, Emil berjanji untuk meminimalisir dampak sosial yang mungkin timbul dari pembangunan tanggul ini. Ia menyadari bahwa proyek besar seperti ini bisa mempengaruhi kehidupan masyarakat sekitar, dan oleh karena itu, ia berkomitmen untuk melibatkan berbagai pihak dalam proses perencanaan dan pelaksanaan.