Ridwan Kamil Tuntut Rp 105 Miliar dari Lisa Mariana

Yuliana Adha
1 Min Read

HALUAN.CO – Pengadilan Negeri Bandung, Rabu 25 Juni 2025, menerima gugatan balik Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terhadap selebgram Lisa Mariana.

Dalam berkas bernomor 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg, orang nomor satu di Jabar itu menuntut ganti rugi total Rp 105 miliar.

Rincian Tuntutan

Kerugian materiil Rp 5 miliar: biaya proses hukum, terapi psikis, hilangnya penghasilan, serta kerugian lain akibat terganggunya pekerjaan.

Kerugian immateriil Rp 100 miliar: pemulihan nama baik, beban psikologis, dan keretakan hubungan keluarga yang disebut muncul karena pemberitaan sepihak.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menilai tudingan Lisa merupakan “kampanye penghancuran reputasi” tanpa bukti ilmiah.

Ia menjelaskan, kliennya dituduh menjalin hubungan layaknya suami‑istri di luar nikah, menyebabkan kehamilan, hingga menganjurkan aborsi semua dibantah keras dan tak terverifikasi lewat tes DNA.

Berita Lainnya  Militer Indonesia Siap Kerja Sama dengan OPM untuk Bebaskan Pilot Susi Air!

“Perbuatan itu memenuhi unsur Pasal 1365 KUHPerdata. Kami sudah menyerahkan bukti lengkap ke majelis hakim,” tegas Muslim.

Sidang perdana dijadwalkan dalam waktu dekat. Ridwan Kamil berharap langkah hukum ini tidak hanya memulihkan nama baiknya, tetapi juga menjadi pelajaran agar ruang publik tidak disalahgunakan untuk menyebar fitnah.

Share This Article
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *