Jakarta, 1 Oktober 2024 – Sosok Rieke Diah Pitaloka, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sekaligus politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), kembali menegaskan tekadnya untuk mengawasi kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan. Setelah kembali terpilih sebagai anggota DPR, Rieke dengan lantang menyuarakan penolakannya terhadap ekspor pasir laut.
Usai pengambilan sumpah jabatan sebagai anggota DPR, Rieke mengajak masyarakat untuk terus memantau dan mengkritisi kinerja DPR. Menurutnya, pengawasan publik sangatlah krusial untuk memastikan bahwa para wakil rakyat benar-benar menjalankan tugas mereka dengan baik dan sesuai dengan janji yang telah diucapkan.
Rieke berharap agar seluruh anggota DPR yang baru dilantik dapat mengingat dan memegang teguh komitmen terhadap sumpah janji yang telah diucapkan. Ia menekankan bahwa anggota DPR periode ini harus berjuang demi kepentingan bangsa dan negara.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo, yang akrab disapa Jokowi, membuka kembali izin ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Peraturan ini telah diundangkan pada 15 Mei 2023, menandai perubahan kebijakan yang sebelumnya melarang ekspor pasir laut.
Larangan ekspor pasir laut sebelumnya diberlakukan melalui Surat Keputusan (SK) Menperindag Nomor 117/MPP/Kep/2/2003. Alasan utama pelarangan tersebut adalah untuk mencegah kerusakan lingkungan, termasuk ancaman tenggelamnya pulau-pulau kecil di Indonesia.