Jakarta – Menteri Sosial Tri Rismaharini belum mengundurkan diri dari kabinet meskipun sudah menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat (30/8) pagi. Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengungkapkan bahwa Risma telah menghadap Jokowi sekitar pukul 08.30 WIB. Namun, hingga saat ini, belum ada surat pengunduran diri yang diajukan oleh Risma.
Risma melaporkan kepada Presiden Jokowi mengenai keputusannya untuk mencalonkan diri dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Timur. Menurut Ari, Jokowi menghormati keputusan politik yang diambil oleh anak buahnya tersebut. Meskipun demikian, Ari menegaskan bahwa Undang-Undang Pilkada tidak mewajibkan seorang menteri untuk mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Pengunduran diri sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing menteri.
Sebelumnya, Tri Rismaharini telah resmi mencalonkan diri sebagai gubernur Jawa Timur dengan dukungan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Dalam pencalonannya, Risma menggandeng Zahrul Azhar Asumta, yang lebih dikenal dengan sebutan Gus Hans, sebagai calon wakil gubernur. Risma menyatakan bahwa rencana pengunduran dirinya dari kabinet akan dilakukan setelah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jawa Timur.
Ari Dwipayana menjelaskan bahwa Undang-Undang Pilkada tidak mengharuskan seorang menteri untuk mundur dari jabatannya jika mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Hal ini memberikan kebebasan kepada para menteri untuk memutuskan apakah mereka akan tetap menjabat atau mengundurkan diri. Keputusan ini sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing individu yang bersangkutan.
Risma telah menyatakan niatnya untuk mengundurkan diri dari kabinet setelah proses pendaftaran di KPUD Jawa Timur selesai. Langkah ini menunjukkan komitmen Risma untuk fokus pada pencalonannya sebagai gubernur Jawa Timur. Namun, hingga saat ini, belum ada surat resmi yang diajukan kepada Presiden Jokowi terkait pengunduran dirinya.