Jakarta – Kasus yang melibatkan aktor Rizal Djibran dan mantan istrinya, Sarah Alamudi, terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan seksual, memasuki babak baru. Pada 7 September 2024, pihak kepolisian memutuskan untuk mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena tidak ditemukan cukup bukti untuk melanjutkan kasus ini.
Rizal Djibran, aktor berusia 47 tahun, mengungkapkan rasa leganya setelah keputusan SP3 dikeluarkan. Ia berharap agar nama baiknya dapat segera pulih dari tuduhan yang selama ini membayangi dirinya. Rizal menyatakan bahwa sebelum SP3 dikeluarkan, kepolisian telah melakukan gelar perkara dan menyimpulkan bahwa laporan Sarah Alamudi tidak memiliki bukti yang cukup kuat.
Sebelum keputusan SP3, pihak kepolisian telah melakukan gelar perkara untuk menilai laporan yang diajukan oleh Sarah Alamudi. Dalam proses tersebut, penyidik menyatakan bahwa bukti yang diajukan tidak cukup untuk melanjutkan penyidikan. Meskipun demikian, pihak Rizal Djibran masih menunggu perkembangan lebih lanjut dari Sarah Alamudi hingga Senin (14/10/2024).
Laporan yang diajukan oleh Sarah Alamudi terdaftar dengan nomor LP/B/802/II/2023/SPKT/POLDA METRO Jaya. Dalam laporan tersebut, Rizal Djibran dituduh melanggar Pasal 5 Huruf A Jo Pasal 43 Ayat (1) dan atau Pasal 8 Huruf A Jo Pasal 46 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Sejak awal dilaporkan, Rizal Djibran dengan tegas membantah semua tuduhan yang dilayangkan oleh Sarah Alamudi. Sarah sendiri menyertakan foto sebagai bukti dugaan KDRT yang dilakukan oleh Rizal Djibran.