Jakarta – Putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur dari tuduhan pembunuhan Dini Sera Afrianti menuai kontroversi. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak masuk akal.
Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa putusan hakim PN Surabaya bertentangan dengan seluruh bukti yang ada. Bukti-bukti tersebut menunjukkan adanya penganiayaan yang berujung pada kematian Dini, yang merupakan kekasih terdakwa Ronald.
Dasco berjanji akan mengawal kasus pembebasan Ronald yang dianggap janggal ini. Ia menekankan bahwa keadilan bagi keluarga korban pembunuhan Dini harus diwujudkan. Dasco juga menyampaikan rasa dukacita yang mendalam atas kematian Dini dan berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Ronald Tannur, yang merupakan anak dari mantan anggota DPR RI Edward Tannur, sebelumnya divonis bebas oleh PN Surabaya pada Rabu (24/7/2024). Sebelumnya, Ronald dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Namun, Majelis Hakim PN Surabaya menyatakan bahwa dakwaan terhadap Ronald tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.
Kasus ini bermula dari pertengkaran di sebuah tempat karaoke pada Oktober 2023 yang berakhir dengan kematian Dini. Setelah cekcok di lift menuju basement parkir, tersangka menendang kaki dan memukul kepala korban dengan botol minuman keras. Setelah keluar dari lift, Dini duduk di samping kiri mobil milik Ronald. Kemudian Ronald melindasnya hingga terseret sejauh lima meter.
Keputusan pengadilan ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk masyarakat yang merasa bahwa keadilan belum ditegakkan. Banyak yang mempertanyakan integritas dan objektivitas dari putusan tersebut, mengingat bukti-bukti yang ada sangat kuat menunjukkan keterlibatan Ronald dalam kematian Dini.
Keluarga korban dan masyarakat luas berharap agar kasus ini dapat ditinjau kembali dan keadilan dapat ditegakkan. Mereka menuntut agar pihak berwenang melakukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan bahwa tidak ada kesalahan dalam proses peradilan yang telah berlangsung.