Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan bahwa produk Roti Aoka yang diproduksi oleh PT Indonesia Bakery Family (IBF) Bandung tidak mengandung bahan tambahan pangan (BTP) berupa natrium dehidroasetat, seperti yang diisukan belakangan ini.
Dalam keterangan resminya, BPOM menjelaskan bahwa pada 28 Juni 2024, mereka telah mengambil sampel Roti Aoka dari peredaran dan melakukan uji produk. Hasil uji tersebut menunjukkan bahwa produk tersebut tidak mengandung natrium dehidroasetat.
BPOM mengaku terus melakukan pengawasan produk pangan secara komprehensif. Pengawasan ini meliputi pengawasan sebelum produk beredar alias pre-market hingga pengawasan setelah produk beredar atau post-market. Tujuannya adalah untuk menjamin keamanan produk yang dikonsumsi masyarakat.
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu merujuk informasi tentang obat dan makanan pada sumber yang tepercaya, termasuk website dan akun media sosial resmi BPOM. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh informasi yang akurat dan terhindar dari berita hoaks atau informasi yang menyesatkan.
Sebelumnya, viral konten yang menyebut Roti Aoka mengandung pengawet kosmetik sehingga tahan lama sampai enam bulan. Produsen Roti Aoka, PT Indonesia Bakery Family, telah membantah hal ini. Head Legal PT IBF, Kemas Ahmad Yani, menegaskan bahwa produk mereka telah lolos pengujian BPOM dan mendapat izin edar.
Kemas Ahmad Yani menilai bahwa penyebaran informasi tidak benar soal produk PT IBF telah mengakibatkan kegaduhan dan kerugian ekonomi terhadap perusahaan dan mitra kerja.
PT Indonesia Bakery Family telah menginvestigasi penyebar hoaks tersebut. Langkah ini diambil untuk melindungi reputasi perusahaan dan memastikan bahwa informasi yang beredar di masyarakat adalah informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.