Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, masih bergulat dengan tantangan dalam merumuskan formula kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025. Berbagai pertimbangan yang rumit membuat keputusan ini belum bisa diambil dengan cepat. Hal ini diungkapkan Yassierli usai pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin (25/11).
Yassierli menjelaskan bahwa rumus penentuan UMP harus berlandaskan filosofi yang mampu menjembatani kepentingan antara peningkatan penghasilan buruh dan daya saing dunia usaha. Filosofi ini menjadi landasan penting dalam merumuskan kebijakan yang adil dan berkelanjutan. Namun, karena pertimbangan yang kompleks ini, penetapan aturan upah mengalami penundaan dari jadwal yang telah ditetapkan oleh peraturan pemerintah.
Menyadari pentingnya keputusan ini, Yassierli menetapkan target baru untuk menyelesaikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja terkait rumus kenaikan UMP. Ia berharap dapat menyelesaikan peraturan ini pada akhir November atau awal Desember 2024. Target ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat, baik pekerja maupun pengusaha.
Di sisi lain, Yassierli memastikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah sepakat untuk tetap mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait rumus penentuan UMP 2025. Dengan adanya kesepakatan ini, tugas Yassierli kini adalah merumuskan formula yang paling tepat dan dapat diterima oleh semua pihak.