Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) apartemen bukanlah aturan baru. Pengenaan PPN terhadap jasa pengelolaan di apartemen tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022.
Secara lebih rinci, Peraturan Pemerintah (PP) yang disebutkan oleh Arifin mengatur tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Khusus dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Khusus dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Khusus dari Luar Daerah Pabean.
PP tersebut juga menyebutkan sejumlah jasa yang tidak dikenakan PPN karena dinilai strategis. Beberapa di antaranya adalah jasa pendidikan, jasa asuransi, dan jasa medis. Namun, Arifin menegaskan bahwa jasa pengelolaan lingkungan apartemen tidak termasuk dalam kategori jasa strategis, sehingga penyerahannya dikenakan PPN.
Sebelumnya, para penghuni rumah susun dan apartemen dikagetkan dengan adanya PPN untuk IPL apartemen. Mereka mengira pengenaan PPN tersebut tidak mempuyai dasar hukum yang kuat.
Ketua Umum Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI), Adjit Lauhatta, menilai kebijakan ini tidak tepat. Menurutnya, banyak penghuni apartemen berasal dari kalangan menengah yang saat ini daya belinya tengah terganggu.