Jakarta – Dalam langkah yang mengejutkan, Komisi III DPR RI telah resmi mengajukan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2025. Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengumumkan keputusan ini dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) pada Kamis (7/11).
Habiburokhman menekankan bahwa usulan RUU KUHAP sudah ditandatangani dan diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu (6/11). Langkah ini menunjukkan tekad DPR untuk mempercepat revisi KUHAP yang dianggap krusial bagi sistem hukum di Indonesia.
Komisi III DPR juga telah meminta Badan Keahlian dan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR untuk segera menyusun rancangan serta naskah akademik revisi UU tersebut. Dalam kesempatan yang sama, Habiburokhman menyatakan bahwa pihaknya telah meminta masukan dari ICJR terkait sejumlah poin penting yang perlu diperhatikan dalam revisi KUHAP ini.
Habiburokhman berharap supaya revisi KUHAP dapat diselesaikan pada akhir tahun ini. Menurutnya, revisi ini sangat penting untuk memperbaiki sistem peradilan pidana di Indonesia dan memastikan bahwa hukum acara pidana dapat berjalan lebih efektif dan adil.
Anggota Komisi XIII DPR, Yasonna Laoly, sebelumnya juga telah mendorong agar KUHAP segera direvisi. Ia menilai bahwa revisi UU ini perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak, mengingat pentingnya peran KUHAP dalam sistem hukum nasional.
Yasonna, yang juga merupakan politikus PDIP, mengakui bahwa selama ini KUHAP sulit didorong oleh pemerintah karena menjadi ladang perebutan kepentingan. Ia menyoroti sejumlah kasus hukum yang melibatkan lembaga peradilan tinggi di Indonesia sebagai alasan mendesaknya revisi ini.
KUHAP sebelumnya telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2024 dan Prolegnas Jangka Menengah DPR periode sebelumnya. Namun, hingga akhir masa jabatan DPR, UU tersebut tidak mengalami kemajuan berarti.
Saat ini, Baleg DPR tengah menggelar rapat intens untuk menyusun daftar Prolegnas jangka panjang, menengah, dan prioritas untuk periode 2024-2029.