Jakarta – Koalisi masyarakat sipil yang mengawal rancangan Undang-Undang (RUU) masyarakat adat mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera membahas dan mengesahkan RUU tersebut menjadi Undang-Undang (UU). Kasmita Widodo, anggota koalisi, menegaskan bahwa masuknya RUU masyarakat adat ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025 harus menjadi momentum penting bagi DPR untuk menunjukkan keberpihakan mereka terhadap masyarakat adat.
Kasmita menyoroti bahwa ketiadaan payung hukum bagi masyarakat adat selama ini telah menciptakan ruang yang memperparah ketidakadilan. Salah satu contohnya adalah tanah ulayat yang terus terampas oleh megaproyek yang mendapatkan izin dari pemerintah tanpa adanya konsultasi yang layak dengan masyarakat adat. Di tengah maraknya tindak kekerasan dan diskriminasi, masyarakat adat sangat menantikan komitmen DPR untuk mengesahkan RUU ini.
Uli Arta Siagian, Manager Kampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nasional, menyatakan bahwa posisi masyarakat adat saat ini semakin tersudut. Oleh karena itu, sangat penting bagi DPR untuk segera membahas dan mengesahkan RUU masyarakat adat. Uli menjelaskan bahwa di tengah krisis iklim yang semakin mendesak, masyarakat adat juga terancam oleh komitmen global yang mengedepankan solusi palsu iklim, seperti perdagangan karbon, teknikalisasi karbon, dan transisi energi.