/

RUU Masyarakat Adat: Desakan Koalisi Kepada DPR Bertindak Cepat!

1 min read

Jakarta – Koalisi masyarakat sipil yang mengawal rancangan Undang-Undang (RUU) masyarakat adat mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera membahas dan mengesahkan RUU tersebut menjadi Undang-Undang (UU). Kasmita Widodo, anggota koalisi, menegaskan bahwa masuknya RUU masyarakat adat ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025 harus menjadi momentum penting bagi DPR untuk menunjukkan keberpihakan mereka terhadap masyarakat adat.

Kasmita menyoroti bahwa ketiadaan payung hukum bagi masyarakat adat selama ini telah menciptakan ruang yang memperparah ketidakadilan. Salah satu contohnya adalah tanah ulayat yang terus terampas oleh megaproyek yang mendapatkan izin dari pemerintah tanpa adanya konsultasi yang layak dengan masyarakat adat. Di tengah maraknya tindak kekerasan dan diskriminasi, masyarakat adat sangat menantikan komitmen DPR untuk mengesahkan RUU ini.

Berita Lainnya  Cak Imin Pamit dari DPR, Dapat Uang Pensiun Rp 3,2 Juta! Anda Tidak Akan Percaya!

Uli Arta Siagian, Manager Kampanye Hutan dan Kebun Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nasional, menyatakan bahwa posisi masyarakat adat saat ini semakin tersudut. Oleh karena itu, sangat penting bagi DPR untuk segera membahas dan mengesahkan RUU masyarakat adat. Uli menjelaskan bahwa di tengah krisis iklim yang semakin mendesak, masyarakat adat juga terancam oleh komitmen global yang mengedepankan solusi palsu iklim, seperti perdagangan karbon, teknikalisasi karbon, dan transisi energi.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ