Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, mengungkapkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan dibawa ke DPR RI pada periode mendatang.
Sahroni menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah meminta agar RUU tersebut segera diselesaikan. Namun, ia menambahkan bahwa masa sidang Anggota DPR RI periode 2019-2024 akan segera berakhir, sehingga pembahasan RUU ini akan dilanjutkan pada periode berikutnya.
Ahmad Sahroni, yang sudah meraih gelar doktor dari Universitas Borobudur dengan disertasi bertema korupsi, berpendapat bahwa hukuman penjara tidak efektif dalam memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. Menurutnya, prinsip ultimum remedium perlu diterapkan dalam penanganan kasus korupsi untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
Sahroni menekankan bahwa upaya perampasan aset dan pengembalian kerugian negara adalah dua hal yang berbeda. Meskipun demikian, ia menilai bahwa tindak pidana korupsi masih tetap ada di mana-mana. Oleh karena itu, langkah yang harus diambil adalah meminimalisir kerugian negara sambil memberikan efek jera kepada pelaku.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah mendorong DPR RI untuk segera menyelesaikan pembahasan dan pengesahan RUU Perampasan Aset. Menurut Presiden, RUU ini sangat penting untuk pemberantasan korupsi di Indonesia dan diharapkan dapat segera diselesaikan oleh DPR.