//

RUU Pilkada Gagal Disahkan! Ini Alasannya

1 min read

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk menunda Rapat Paripurna ketiga masa sidang I tahun 2024-2025 yang awalnya dijadwalkan untuk mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Penundaan ini terjadi karena rapat hanya dihadiri oleh 89 dari 557 anggota dewan, yang tidak memenuhi syarat kuorum.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa jumlah kehadiran tersebut tidak mencukupi syarat kuorum yang diatur dalam Pasal 279 dan 281 Aturan Tata Tertib DPR. Menurut aturan tersebut, rapat harus dihadiri oleh lebih dari separuh anggota DPR. Jika kuorum tidak tercapai, rapat dapat ditunda maksimal dua kali dalam waktu tidak lebih dari 24 jam.

Jika dalam kurun waktu tersebut kuorum masih tidak terpenuhi, maka rapat harus melalui mekanisme awal lewat rapat Badan Musyawarah (Bamus). Dasco menegaskan bahwa sidang paripurna tidak akan digelar hari ini setelah diputuskan untuk ditunda. Namun, ia masih membuka peluang untuk membicarakannya terlebih dahulu dalam forum Bamus.

Berita Lainnya  Perusahaan Indonesia Buka Peluang Pengembangan Ekonomi Sirkular dan Teknologi Pengolahan Limbah Industri di Hannover Messe 2023

Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR telah sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada ke paripurna hari ini. RUU tersebut disetujui oleh delapan dari sembilan fraksi di DPR, dengan pengecualian dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Pembahasan RUU Pilkada dilaksanakan dalam kurun waktu kurang dari tujuh jam. Revisi UU Pilkada ini digelar untuk menindaklanjuti putusan MK yang sehari sebelumnya mengubah syarat pencalonan Pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tidak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Penundaan rapat paripurna ini menimbulkan berbagai spekulasi mengenai kelanjutan proses legislasi revisi UU Pilkada. Beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa penundaan ini dapat mempengaruhi persiapan Pilkada yang akan datang, mengingat pentingnya revisi UU tersebut dalam menyesuaikan dengan putusan MK.

Berita Lainnya  RUU Pilkada Disahkan DPR dalam Waktu Rekor: Kurang dari 7 Jam!

Reaksi publik dan pengamat politik terhadap penundaan ini beragam. Ada yang menganggap penundaan ini sebagai bentuk ketidakseriusan DPR dalam menjalankan tugas legislasi, sementara yang lain melihatnya sebagai langkah yang perlu diambil untuk memastikan bahwa semua anggota dewan dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan penting ini.

Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh DPR adalah mengadakan rapat Bamus untuk membahas mekanisme dan jadwal baru untuk Rapat Paripurna. Diharapkan, dengan adanya rapat Bamus, kuorum dapat tercapai dan revisi UU Pilkada dapat segera disahkan.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ