/

RUU Wantimpres: Mengapa Peneliti Menganggap Ini Tidak Penting?

1 min read

Jakarta – Christina Clarissa Intania, seorang peneliti di bidang hukum dari The Indonesian Institute Center for Public Policy Research (TII), melontarkan kritik tajam terhadap Rancangan Undang-Undang Dewan Pertimbangan Presiden (RUU Wantimpres) yang telah disetujui dalam pembahasan tingkat I pada Selasa, 10 September 2024. Menurutnya, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak mengakomodasi masukan dari para ahli dan masyarakat umum terkait ketentuan jumlah anggota Wantimpres.

Clarissa menyoroti bahwa dengan kemungkinan bertambahnya jumlah anggota Wantimpres, ada potensi penyalahgunaan untuk kepentingan politik yang dapat menyebabkan anggaran negara membengkak.

Clarissa menegaskan bahwa ketentuan ini perlu dirumuskan kembali, mengingat koordinasi yang semakin memakan waktu. Menurutnya, perubahan ketentuan jumlah anggota tidak tepat jika didasarkan pada alasan untuk menguatkan kembali sistem presidensial yang melemah sejak Reformasi 1998.

Clarissa berpendapat bahwa sebelum reformasi, pengaruh presiden terlalu kuat sehingga check and balances harus ditegakkan kembali. Ia menekankan bahwa sistem presidensial yang kuat sebelum reformasi justru memerlukan pengawasan yang lebih ketat.

Alih-alih memprioritaskan RUU dengan ketentuan perubahan yang tidak memiliki urgensi, Clarissa menyarankan agar pemerintah dan DPR lebih baik memprioritaskan RUU yang memang dibutuhkan masyarakat.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ