//

Sahbirin Noor Mangkir Lagi! KPK Siap Jemput Paksa?

1 min read

Jakarta – Sahbirin Noor, yang lebih dikenal dengan sebutan Paman Birin, mantan Gubernur Kalimantan Selatan, kembali absen dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Jumat (22/11). KPK kini tengah mempertimbangkan opsi untuk menjemput paksa Paman Birin, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan regulasi yang ada, KPK memiliki otoritas untuk melakukan penjemputan paksa jika seorang saksi tidak menghadiri pemeriksaan tanpa alasan yang sah dalam dua kali panggilan. Meski demikian, Tessa, salah satu pihak terkait, menyatakan tidak khawatir Paman Birin akan melarikan diri ke luar negeri, mengingat telah ada pencegahan melalui pihak Imigrasi.

Untuk sementara waktu, Paman Birin berhasil lolos dari jeratan hukum terkait kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. Hal ini terjadi setelah ia memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Hakim tunggal Afrizal Hady menilai bahwa KPK bertindak sewenang-wenang dalam penyidikan terhadap Paman Birin, dan menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadapnya tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Berita Lainnya  Kaesang Naik Jet Pribadi ke AS, KPK Bilang Bukan Gratifikasi! Kok Bisa?

Hakim Afrizal Hady menegaskan bahwa Paman Birin tidak tertangkap tangan dalam operasi tangkap tangan (OTT), sehingga seharusnya dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum menetapkannya sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini, penyidik KPK belum melakukan pemeriksaan terhadap Paman Birin, yang terbukti dari tidak adanya bukti yang dibawa oleh Tim Biro Hukum KPK dalam sidang praperadilan.

Sehari setelah putusan praperadilan dibacakan, tepatnya pada Rabu (13/11), Paman Birin mengajukan surat pengunduran diri sebagai Gubernur Kalimantan Selatan. Sebagai penggantinya, Sekretaris Daerah Pemprov Kalsel, Roy Rizali Anwar, ditunjuk menjadi Penjabat Sementara Gubernur Kalsel.

Kasus yang melibatkan Paman Birin bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Oktober lalu. Dalam operasi itu, enam orang sudah ditahan oleh KPK. Mereka yakni Ahmad Solhan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemprov Kalsel; Yulianti Erlynah, Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Pemprov Kalsel; Ahmad, Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam serta pengepul uang atau fee; dan Agustya Febry Andrean, Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel.

Berita Lainnya  5 Dewas KPK Terpilih: Kejutan dari Voting DPR!

Para tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara itu, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, yang berperan sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media Group 
slot online slot gacor slot