Jakarta – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, kembali mendatangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku, Senin (29/7).
Wahyu tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.49 WIB. Setelah menunggu sebentar, ia langsung diarahkan ke ruang pemeriksaan penyidik di lantai dua.
Wahyu Setiawan merupakan saksi kunci dalam kasus Harun Masiku. Ia berperan sebagai penerima suap dan telah menyelesaikan hukuman pidananya. Sebelumnya, Wahyu telah diperiksa pada Kamis, 28 Desember 2023. Saat itu, tim penyidik KPK memeriksa Wahyu untuk mencari keberadaan Harun yang telah buron lebih dari empat tahun. Sebelumnya, 12 Desember 2023, rumah kediaman Wahyu di Banjarnegara, Jawa Tengah, juga telah digeledah.
Selain Wahyu, KPK juga telah memeriksa banyak saksi lainnya, termasuk pengacara Simeon Petrus, mahasiswa Melita De Grave dan Hugo Ganda, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristianto, dan Kusnadi selaku staf Hasto pada Mei dan Juni 2024. Tim penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dari pemeriksaan tersebut.
Pada Kamis, 18 Juli 2024, KPK juga memeriksa Dona Berisa, mantan istri dari terpidana Saeful Bahri, untuk mendalami dugaan perbuatan merintangi penyidikan atau obstruction of justice dalam proses pencarian Harun. Selain itu, KPK juga menggeledah rumah kediaman Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
KPK disinyalir sudah mengetahui keberadaan Harun, tetapi belum berhasil menangkapnya. Harun, mantan calon legislatif PDIP, harus berhadapan dengan hukum karena diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia. Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk melicinkan jalannya ke Senayan.
Wahyu divonis dengan pidana tujuh tahun penjara, namun telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023. Selain Wahyu, terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini, yaitu orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri.
Pada 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin berhasil menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan. Disisi lain, Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara serta denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.