Seoul – Parlemen Korea Selatan telah mengambil langkah berani dengan memakzulkan Presiden sementara, Han Duck-soo, setelah melalui proses pemungutan suara yang penuh ketegangan. Keputusan ini diambil pada Jumat (27/12/2024), sebagaimana dilaporkan oleh AFP, Channel News Asia, dan Yonhap. Langkah ini menambah babak baru dalam drama politik yang telah mengguncang negeri ginseng tersebut, menyusul deklarasi darurat militer oleh Presiden Yoon Suk Yeol yang sebelumnya telah mengejutkan dunia internasional.
Han Duck-soo, yang sebelumnya menjabat sebagai Perdana Menteri, diangkat menjadi Presiden sementara setelah Yoon Suk Yeol dimakzulkan oleh parlemen. Pemakzulan Yoon terjadi akibat keputusannya untuk memberlakukan darurat militer pada 3 Desember, yang memicu kontroversi dan perdebatan sengit di kalangan politisi dan masyarakat.
Namun, Han tidak luput dari kritik. Anggota parlemen oposisi menuntut pemakzulan Han dengan alasan bahwa ia menghalangi proses hukum terhadap Yoon dan menolak untuk membawa kasus tersebut ke pengadilan. Dalam mosi pemakzulan yang diajukan, oposisi menuduh Han sengaja menghindari penyelidikan khusus terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pemberontakan dan menolak pengangkatan tiga hakim Mahkamah Konstitusi, yang dianggap melanggar tugasnya sebagai pejabat publik.
Proses pemungutan suara di parlemen berlangsung panas. Anggota parlemen dari partai berkuasa memprotes keras saat pemungutan suara dimulai. Suasana semakin memanas ketika beberapa anggota parlemen berteriak dan mengacungkan tangan mereka, bahkan ada yang berlari menuju ketua Majelis Nasional setelah diumumkan bahwa hanya diperlukan mayoritas sederhana untuk melanjutkan pemakzulan.
Ketua DPR Korea Selatan, Woo Won-shik, menjelaskan bahwa hanya 151 suara yang diperlukan untuk memakzulkan Han, berbeda dengan 200 suara yang dibutuhkan untuk memakzulkan seorang presiden. Pernyataan ini muncul setelah adanya kebingungan mengenai jumlah suara yang diperlukan.
Dengan pemakzulan Han, Menteri Keuangan Choi Sang-mok ditunjuk untuk mengambil alih jabatan presiden sementara sesuai dengan hukum yang berlaku.