Sempat Terhalang Sistem SIAPKerja, BP2MI Akhirnya Bisa Berangkatkan 48 Ribu CPMI ke Luar Negeri

1 min read

Haluan.co – Badan Pelindung Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) akhirnya bisa memberangkatkan 48 ribu calon pekerja migran Indonesia atau CPMI ke Luar Negeri.

Ribuan pahlawan devisa tersebut sebelumnya terancam gagal diberangkatkan lantaran ditutupnya sistem proses penerimaan seleksi BP2MI atas surat edaran dari Kementerian Ketenegakerjaan (Kemnaker) terkait perintegrasian sistem SIAPkerja.

“Jadi sistem TKKL ini milik BP2MI dan SIAPkerja milik Kemenaker jadi ada kesalahan sistem perintegrasian,” kata Kepala BP2MI, Benny Rhamdani kepada wartawan di Media Center BP2MI, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Kendati begitu, Wakil Ketua Umum Partai Hati Nurani (Hanura) itu tak menyalahkan Kemnaker akibat terjadinya keselahan perintegrasian sistem yang sempat menutup sistem TKKL BP2MI.

Berita Lainnya  Wow! Harga Batu Bara Melonjak ke US$ 144,25/Ton!

“Jadi tidak perlu disalahkan terhadap surat edaran Kemnaker karena memang ini juga pelaksanaan terhadap peraturan pemerintah satu data,” ujarnya.

Lebih lanjut, Benny mengatakan, terjadinya penutupan sistem TKKL BP2MI tersebut dikarenakan ada salah satu pihak dari Kemnaker yang belum siap melakukan perintegrasian sistem.

“Ternyata ada salah satu pihak yang implementatif yang tidak siap dan penutupan sistem Teko TKKL itu mengancam 48 ribu PMI yang sudah terlanjur berproses,” ucapnya.

Menurut Benny, hal tersebut sempat mengancam gagalnya diberangkatkan 48 ribu PMI ke tempat penempatan kerja di Luar Negeri.

“Mereka membayar asuransi memiliki paspor, perjanjian kerja, visa, tiba-tiba digeser pelayanannya ke sistem SIAPkerja dan ini menimbulkan masalah dan ancaman membuat mereka gagal berangkat 48 ribu PMI,” ujarnya.

Berita Lainnya  Ajib Hamdani Berani Tinggalkan ASN Hingga Pindah Kuadran Endingnya Mencapai Kesuksesan

Atas dasar itu, tambah Benny, BP2MI langsung melakukan kordinasi ke Kemenker dan hasilnya 48 ribu PMI tersebut bisa diberangkatkan.

“Tentu ini kami anggap serius dan melakukan kordinasi, pada 3 Maret 2023 kami rapat di Kantor Kemenaker yang dipimpin Wamenaker, hasilnya perhari hari ini 5 April 2023 jam 9 WIB sistem Teko TKKL resmi dibuka kembali, artinya 48 ribu PMI yang kemarin terancam itu sekarang bisa berproses kembali,” pungkasnya.***

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ