Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui Revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna terdekat.
Persetujuan ini merupakan hasil dari rapat kerja Baleg yang dipimpin oleh Ketua Baleg, Wihadi Wiyanto, bersama Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Annas dan Menkumham Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (9/9).
Seluruh fraksi di Baleg DPR RI menyetujui keputusan tersebut. Namun, terdapat beberapa catatan yang disampaikan oleh sejumlah fraksi untuk rencana pengesahan RUU tersebut di tingkat dua atau Rapat Paripurna besok.
Sebelum pengambilan keputusan tingkat I, RUU Kementerian Negara sudah dibahas oleh Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).
Baleg dan Pemerintah juga sudah setuju untuk mengusulkan agar presiden mempunyai kebebasan penuh dalam menambah jumlah kementerian dan memecah lembaga kementerian.
Kesepakatan ini dicapai dalam rapat panitia kerja (panja) Baleg tentang RUU Kementerian Negara yang berlangsung pada Senin ini di kompleks parlemen.