Haluan.co – Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat untuk segera mengambil langkah cepat berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota perihal pemenuhan hak-hak dan gaji guru PPPK yang telah lama belum dibayarkan.
Terkait hal ini, Senator Filep menyambut baik respons cepat Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya yang pada tanggal 11 April 2023 lalu telah mengeluarkan surat perintah kepada seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk segera melakukan pembayaran gaji guru PPPK sejak Januari hingga April 2023.
“Kami harap Pemprov Papua Barat, dalam hal ini Penjabat Gubernur Papua Barat untuk mengambil langkah cepat seperti yang dilakukan penjabat Gubernur Papua Barat Daya. Kita tahu kebijakan provinsi ini sangat dinantikan para guru PPPK, banyak yang secara langsung menyampaikan kepada saya sehingga persoalan tunggakan gaji guru ini tak berlarut-larut,” ujar Filep, Kamis (13/4/2023).
Lebih lanjut, pimpinan Komite I DPD RI ini mengajak Pemprov Papua Barat untuk duduk bersama membahas persoalan maupun hambatan-hambatan yang dialami yang mengakibatkan pembayaran gaji guru PPPK belum juga bisa dilaksanakan.
“Tentu kita prihatin para guru PPPK belum menerima haknya. Tapi kita juga harus mengetahui persoalan yang dihadapi pemprov. Kami harap dapat segera berkomunikasi dan duduk bersama dengan pemerintah provinsi membahas kendala-kendala yang dialami dan berupaya untuk memperoleh penyelesaiannya. Semoga bisa dilakukan koordinasi dengan pemkab atau pemkot untuk segera melaksanakan solusi-solusi yang diharapkan dalam waktu dekat ini,” ungkap Filep.
Seperti diketahui, Pemprov Papua Barat Daya dalam hal ini Pj Gubernur Muhammad Musaad telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada seluruh bupati, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota untuk segera melakukan dua hal penting dan mendesak.
Kedua hal itu antara lain, pertama, melakukan inventarisasi dan pendataan dalam rangka pengalihan guru SMA/SMK PPPK dari Provinsi Papua Barat ke masing-masing Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Papua Barat Daya.
Kedua, membayar hak/gaji guru SMA/SMK PPPK dimaksud yang belum dilakukan sejak bulan Januari sampai dengan April Tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat penganggarannya sudah diakomodir dalam APBD Kabupaten/Kota Tahun 2023.***