Haluan.co – Senator Papua Barat Dr. Filep Wamafma menyatakan siap memfasilitasi sekaligus mengadvokasi persoalan tunggakan gaji guru PPPK SMA/SMK se-Papua Barat dengan pemda.
Pasalnya para guru PPPK ini tengah memperjuangkan haknya yang belum dipenuhi selama berbulan-bulan.
Untuk menyuarakan tuntutannya, sejumlah guru PPPK bahkan melakukan demonstrasi di Lampu Merah Haji Bauw Manokwari hingga mendatangi Kantor Bupati Manokwari pada Selasa, 4 April 2023 kemarin.
Para guru ini menuntut pembayaran gaji yang belum diterima dari Januari hingga April 2023 terutama kepada Kemendikbudristek, BKN Pusat, Gubernur Papua barat, BKN Regional XIV, Bupati/Wali Kota se-Papua Barat dan Papua Barat Daya.
“Saya siap fasilitasi dan advokasi persoalan tunggakan gaji guru PPPK di Papua Barat dengan Pemda dan pihak terkait lainnya saat ini. Apabila tersendatnya gaji guru ini terkait kebijakan kementerian atau pemerintah pusat maupun regulasi nasional, maka kita perlu dampingi, untuk perjelas penyebabnya, akar masalahnya, agar masalah ini tidak berlarut-larut,” ujar Filep, Rabu (5/4/2023).
Terlebih, kata Filep, pemda juga telah mengakui bahwa persoalan gaji guru ini terjadi imbas dari pengalihan kewenangan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021 bahwa urusan pendidikan SMA/SMK sederajat yang dikembalikan ke kabupaten/kota sebagaimana kebijakan Otonomi Khusus berlaku di tanah Papua.
“Yang perlu diperhatikan, harus ada monitoring dan evaluasi pasca PP tersebut ditetapkan. Stakeholder terkait harus memperhatikan imbas dari kebijakan tersebut, terutama di masa transisi kewenangan. Adanya dampak perubahan peraturan ini sudah semestinya diperhitungkan sebelumnya untuk diambil langkah antisipatifnya,” ujarnya.
“Apabila saat ini sudah terjadi masalah, maka harus segera disikapi dengan segera agar tidak ada pihak yang dirugikan, terutama dalam hal ini para tenaga pendidik yang merupakan aset bangsa,” ucapnya.
Menurut Filep, masalah ini perlu menjadi perhatian bersama lantaran juga dialami para guru PPPK di Papua Barat Daya imbas pemindahan guru PPPK dari Pemprov Papua Barat kepada Pemprov Papua Barat Daya pasca pemekaran. Ratusan guru PPPK juga mendatangi Kantor Gubernur Papua Barat Daya dan mengeluhkan persoalan yang sama.
“Jadi kita bersama-sama akan memperjelas duduk persoalan terlambatnya gaji yang menjadi hak para guru ini. Tentu, hal ini membutuhkan informasi detail dari pemerintah daerah. Apakah gaji guru PPPK belum dibayarkan karena belum terimplementasinya kewenangan atau belum adanya distribusi anggaran atau masalah lainnya. Agar segera terang masalah ini,” kata pimpinan Komite I DPD RI ini.
Lebih lanjut, Filep berharap proses transisi kewenangan ini dapat berjalan dengan baik dan mendapat perhatian serius dari stakeholder terkait.
Apabila penyerahan yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat baru sebatas personel pendidik dan tenaga kependidikan, maka diharapkan penyerahan aset dan dokumen yang belum dilakukan segera dilaksanakan agar pengurusan administrasi termasuk gaji guru dapat segera terselesaikan.
“Tentu kita berharap transisi kewenangan ini tidak menghambat proses-proses lain yang berkaitan, apalagi pemenuhan gaji dan tunjangan guru. Jadi mari kita upayakan bersama untuk mencari solusi atas persoalan ini,” pungkasnya.***