Jakarta – Penunjukan Mayor Teddy Indra Wijaya sebagai Sekretaris Kabinet (Seskab) oleh Presiden Prabowo Subianto memicu kritik tajam dari Setara Institute. Lembaga ini menilai bahwa keputusan tersebut melanggar Undang-undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Ikhsan Yosarie, Peneliti Reformasi Sektor Keamanan dan Human Security dari Setara Institute, menyoroti bahwa perubahan struktur Seskab dari setingkat menteri menjadi di bawah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) tidak serta merta menjadikan posisi itu untuk jabatan sipil yang bisa diduduki oleh prajurit TNI aktif. Menurutnya, menyamakan posisi Seskab dengan Sekretaris Militer Presiden adalah pembenaran yang keliru.
Menurut Ikhsan, menjadikan perubahan struktur Seskab sebagai alasan penempatan Mayor Teddy hanya menunjukkan kebijakan yang tidak sesuai dengan ketentuan UU TNI dan mengabaikan semangat reformasi TNI. Ia menilai bahwa penempatan Mayor Teddy sebagai Seskab mencederai transisi kepemimpinan nasional yang seharusnya membawa harapan reformasi TNI untuk mewujudkan TNI yang kuat dan profesional dalam bidang pertahanan negara.
Hasan, seorang pengamat, menyebut bahwa posisi Mayor Teddy seharusnya dipandang seperti Sekretaris Militer Presiden yang dapat diemban oleh anggota militer yang masih aktif. Namun, pandangan ini bertentangan dengan pendapat Ikhsan yang menegaskan bahwa penempatan prajurit aktif dalam jabatan Seskab adalah langkah yang keliru.