Jakarta – Istana Kepresidenan menegaskan bahwa tidak ada polemik terkait siapa yang akan menyerahkan daftar calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (capim KPK) dan anggota dewan pengawas KPK kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, menjelaskan bahwa proses penyerahan nama-nama tersebut ke DPR bersifat administratif. Nama-nama calon tersebut telah melalui proses seleksi dan diumumkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) KPK.
Pernyataan Dini ini muncul sebagai tanggapan atas somasi yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Istana pada tanggal 2 Oktober. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo tidak memiliki wewenang untuk mengirimkan hasil seleksi akhir calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK ke DPR. Boyamin merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022, khususnya pada halaman 118 alinea pertama, sebagai dasar pelarangan tersebut.
Putusan MK tersebut merupakan hasil dari gugatan yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terkait perubahan masa jabatan pimpinan lembaga antirasuah dari empat menjadi lima tahun. Berdasarkan putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022, kewenangan untuk menyerahkan hasil seleksi capim dan calon dewas KPK berada pada presiden periode selanjutnya, yaitu Prabowo Subianto. Prabowo terpilih sebagai Presiden periode 2024-2029 setelah memenangkan Pilpres 2024.
Dini Purwono menjelaskan bahwa masa jabatan pimpinan dan dewan pengawas KPK yang saat ini menjabat akan berakhir pada 20 Desember 2024. Jika pembentukan pansel harus menunggu presiden baru yang dilantik pada 20 Oktober 2024, maka secara logika tidak akan ada cukup waktu bagi pansel untuk bekerja. Oleh karena itu, Dini menegaskan bahwa pansel harus dibentuk oleh Presiden Jokowi untuk memberikan waktu yang cukup. Dengan demikian, pansel dapat menjalankan tugasnya tanpa tergesa-gesa dan dapat menjaring nama-nama yang benar-benar kredibel untuk menduduki posisi pimpinan dan dewan pengawas KPK.
Dini juga menambahkan bahwa jangka waktu penyerahan nama-nama calon pimpinan dan anggota dewas KPK ke DPR telah diatur dalam Undang-Undang KPK, yaitu maksimal 14 hari kerja sejak pansel menyerahkan nama-nama tersebut kepada Presiden. Hingga saat ini, Istana belum menyerahkan nama-nama capim dan calon anggota dewas KPK sejak daftarnya diterima oleh Presiden Jokowi pada Selasa, 1 Oktober 2024.