Jakarta – Hari ini, Senin (18/11), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjadi saksi dari sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal dengan Tom Lembong. Sidang ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam importasi gula kristal mentah. Sidang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB, dengan menghadirkan tim kuasa hukum Tom Lembong serta perwakilan dari Kejaksaan Agung.
Langkah hukum ini diambil oleh Tom Lembong melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir, untuk menguji keabsahan proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Permohonan praperadilan ini didaftarkan pada Selasa, 5 November 2024, dengan alasan bahwa penyidikan yang dilakukan dinilai sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Ari Yusuf Amir menjelaskan bahwa praperadilan ini diajukan untuk menuntut keabsahan penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong. Penetapan tersebut didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024. Menurut Ari, Tom Lembong tidak diberikan kesempatan untuk menunjuk penasihat hukum saat ditetapkan sebagai tersangka, yang dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku.
Ari juga menyoroti bahwa penetapan tersangka terhadap Tom Lembong tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, ia mempermasalahkan perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar dalam kegiatan impor gula, yang menurutnya harus didasarkan pada actual loss, bukan potential loss.
Dalam petitumnya, Ari memohon agar hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili permohonan tersebut menyatakan bahwa penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong adalah tidak sah. Tom Lembong, bersama dengan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sedang diproses hukum oleh Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.
Menurut Kejaksaan, kasus ini telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar. Tom Lembong dan CS telah ditahan untuk waktu 20 hari pertama sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan. Kejaksaan mengklaim akan mengusut tuntas kasus ini dan membuka kemungkinan menjerat tersangka baru, dengan sejumlah saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan.