Sidang Sengketa Pilkada Jateng: Andika-Hendi Ajukan Gugatan di MK

1 min read

JAKARTA, – Pada hari Kamis (9/1/2025), Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar serangkaian sidang yang membahas perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dalam rangkaian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Sebanyak 46 perkara akan ditelaah dalam sidang yang berfokus pada pemeriksaan pendahuluan ini, dengan melibatkan sembilan Hakim Konstitusi yang terbagi dalam tiga panel.

Setiap panel terdiri dari tiga Hakim Konstitusi. Berdasarkan informasi dari situs resmi mkri.id, Panel I dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua Panel, dengan anggota Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah. Panel II diketuai oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, didampingi oleh Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Sementara itu, Panel III dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, dengan anggota Enny Nurbaningsih dan Anwar Usmman.

Berita Lainnya  Pedas! Posting story doa di instagram, Desta malah panen nyinyiran, netizen : Berdoa2,solat aja ga pernah..

Di antara puluhan perkara yang diajukan, terdapat sejumlah tokoh publik yang turut menggugat hasil Pilkada di MK. Di Panel I, pasangan calon Gubernur Jawa Tengah 2024, Andika M. Perkasa dan Hendrar Prihadi, yang akrab disapa Hendi, menjadi salah satu pihak yang mengajukan gugatan. Selain itu, pasangan calon Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal Fadlullah, juga menjalani pemeriksaan di panel yang sama. Pasangan calon Bupati Kabupaten Pemalang, Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi, turut serta dalam sidang ini.

Di Panel II, pasangan calon Gubernur Sulawesi Selatan, Moh. Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad S., menjadi salah satu pihak yang mengajukan sengketa. Sementara itu, di Panel III, pasangan calon Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor dan Hadi Mulyadi, serta pasangan calon Gubernur Kalimantan Tengah, Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail Bin Yahya, juga menjalani pemeriksaan.

Berita Lainnya  Ketahuan selingkuh, Virgoun malah klarifikasi tentang lagu ciptaannya, netizen: Takut kehilangan pekerjaan

Secara keseluruhan, MK akan memeriksa lima perkara Pilkada tingkat provinsi, 29 perkara tingkat kabupaten, dan 12 berkas perkara Pilkada tingkat kota. Proses ini menjadi bagian penting dalam memastikan keadilan dan transparansi dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, serta memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk mendapatkan keadilan melalui jalur hukum yang tersedia.

Dengan demikian, sidang ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjamin hak-hak konstitusional para peserta Pilkada, serta menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ