Jakarta – Mulai Juli 2024, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan digunakan sebagai nomor Surat Izin Mengemudi (SIM). Langkah ini diambil untuk mempermudah pendataan dan meningkatkan efisiensi dalam administrasi kependudukan.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol. Yusri Yunus, menjelaskan bahwa format baru SIM ini dirancang untuk memudahkan pendataan masyarakat yang memiliki SIM. Dengan menggunakan NIK sebagai nomor SIM, data pemilik SIM akan lebih mudah diakses dan dikelola.
Selain mempermudah pendataan, format baru ini juga mendukung penggunaan SIM di luar negeri. Hal ini diharapkan dapat mempermudah warga negara Indonesia yang berada di luar negeri dalam menggunakan SIM mereka.
Bagi pemilik SIM lama, tidak perlu khawatir dengan perubahan ini. Penggunaan NIK sebagai nomor SIM akan terjadi secara otomatis saat Anda melakukan perpanjangan masa berlaku SIM setiap lima tahun. Jadi, tidak ada tindakan khusus yang perlu dilakukan oleh pemilik SIM lama.
Yusri Yunus menegaskan bahwa penggantian nomor SIM menjadi NIK bertujuan untuk mempermudah pendataan. Dengan demikian, SIM akan setara dengan dokumen kenegaraan lainnya yang berbasis pada NIK, seperti KTP dan paspor.
Penggunaan NIK pada SIM juga diyakini dapat memberantas praktik pembuatan SIM ganda. Langkah ini diharapkan mampu menghilangkan praktik pembuatan SIM berulang kali di berbagai provinsi, yang sering kali menjadi celah bagi pelanggaran hukum.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk mengikuti seluruh proses pembuatan SIM dengan benar. Mulai dari ujian praktik dan teori, hingga pengambilan foto, semua proses harus dilalui hingga SIM baru dicetak.