SIM Digital? Ini Alasan Mengejutkan Anda Masih Bisa Kena Tilang!

1 min read

Jakarta – Setiap pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia diwajibkan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang memuat informasi penting seperti identitas pemilik dan masa berlaku. SIM ini menjadi bukti sah bahwa pengemudi telah memenuhi syarat untuk mengemudikan kendaraan sesuai dengan jenisnya.

Seiring perkembangan teknologi, kini hadir SIM digital yang dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas. Inovasi ini terutama bermanfaat saat pengemudi melakukan perpanjangan SIM secara online. SIM digital menampilkan data SIM secara praktis, namun perannya hanya sebagai ilustrasi atau pendamping, bukan sebagai pengganti SIM fisik yang sah.

Aiptu Timbul Miftahul Ulum dari Satlantas Polresta Surakarta menegaskan bahwa petugas tetap akan menilang pengemudi yang hanya membawa SIM digital. Menurutnya, SIM digital pada aplikasi Digital Korlantas Polri hanya merupakan ilustrasi dari bentuk SIM fisik. SIM digital ini muncul ketika pengemudi melakukan perpanjangan SIM secara online, dan hanya sebagai gambaran dari SIM fisik yang akan diterima pemohon nantinya.

Berita Lainnya  3 Cara Ampuh Atasi HP Xiaomi yang Alami Main Menu Recovery 3.0, Pasti Langsung Normal

Meskipun perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online, pemohon tetap harus mengambil SIM fisik setelah proses perpanjangan selesai. Hal ini menunjukkan bahwa SIM fisik masih menjadi dokumen resmi yang harus dimiliki dan ditunjukkan saat pemeriksaan di jalan.

Sesuai dengan Pasal 77 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Jika pengemudi tidak dapat menunjukkan SIM saat razia, mereka dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Pasal 106 ayat 5 juga memperkuat aturan ini dengan menjelaskan bahwa setiap pengendara wajib menunjukkan beberapa dokumen saat ada pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan. Dokumen-dokumen tersebut meliputi SIM, STNK, dan bukti pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Berita Lainnya  Tesla Cybertruck Berkarat? Konsumen Kecewa Berat!

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ