//

SIM Indonesia Bisa Dipakai di Luar Negeri Mulai Tahun Depan! Anda Tidak Akan Percaya Keuntungannya!

1 min read

Jakarta – Polri menginformasikan bahwa mulai 1 Juni 2025, Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia akan diakui dan berlaku di beberapa negara di Asia Tenggara. Dengan adanya peraturan ini, warga Indonesia yang berkendara di luar negeri dapat menggunakan SIM domestik Indonesia tanpa perlu membuat SIM Internasional.

Informasi ini dijelaskan melalui akun X Polda Metro Jaya, @TMCPoldaMetro. Beberapa negara yang mengakui SIM Indonesia sebagai SIM Internasional antara lain Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan pembenahan terhadap SIM. Salah satu langkah yang diambil adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor SIM. Hal ini menandai kemajuan dalam integrasi dokumen legalitas kendaraan dengan dokumen negara lain seperti NPWP, BPJS, dan KTP.

Berita Lainnya  Apakah Xiaomi Redmi Note 9 masih Prima Digunakan di Tahun 2023? Penggunanya Wajib Simak

Selain itu, Polri juga menambahkan logo mobil (untuk SIM A) dan motor (untuk SIM C) pada SIM keluaran terbaru. Penambahan ini bertujuan untuk memudahkan polisi luar negeri dalam mengenali peruntukan SIM yang digunakan.

SIM domestik Indonesia sudah diakui dan berlaku di beberapa negara, terutama di ASEAN. Pengakuan tersebut berasal dari Perjanjian Pengakuan Surat Izin Mengemudi Domestik yang diterbitkan ASEAN pada 1985. Pada 1997, kesepakatan ini diperluas mencakup negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada 1999.

Namun, beberapa negara tetap memiliki kebijakan khusus terkait hal ini. Di Singapura, SIM domestik Indonesia berlaku selama 12 bulan dari kedatangan. ketika ingin terus berkendara di Singapura, pengemudi wajib memiliki SIM lokal Singapura.

Berita Lainnya  Sunarto: Doktor Hukum yang Mengejutkan Jadi Ketua Mahkamah Agung!

Hal serupa juga berlaku di Malaysia. Sejak 2018, pemerintah Malaysia melakukan kebijakan baru terkait SIM bagi warga asing. Orang dengan SIM asing, termasuk SIM Indonesia, yang ingin mengemudi di Malaysia wajib mempunyai SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku.

Bagi WNI yang tidak mempunyai SIM Internasional, dapat mengajukan permohonan untuk memiliki SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia, menurut Edaran Kedutaan Besar Indonesia di Kuala Lumpur.

Berita Terbaru

Mengenai Kami

Haluan.co adalah bagian dari Haluan Media Group yang memiliki visi untuk mencerdaskan generasi muda Indonesia melalui sajian berita yang aktual dan dapat dipercaya

Alamat
Jalan Kebon Kacang XXIX Nomor 02,
Tanah Abang, Jakarta Pusat
—–
Lantai IV Basko Grandmall,
Jl. Prof. Hamka Kota Padang –
Sumatera Barat

 0813-4308-8869
 [email protected]

Copyright 2023. All rights reserved.
Haluan Media GroupÂ